Mengenal Kripto yang Difatwa Haram MUI
Murianews
Jumat, 12 November 2021 14:41:35
MURIANEWS, Kudus - Majelis Ulama Indonsia (MUI) mengeluarkan
fatwa kripto dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI, Kamis (11/11/2021). Ada tiga hukum yang dikenai pada kripto.
Pertama, Haram, jika kripto digunakan sebagai mata uang. Sebab, mengandung gharar dan dharar serta bertentangan dengan UU No 7 tahun 2011 dan Peraturan BI No 17 tahun 2015.
Kedua, Haram, jika kripto sebagai komoditi dijualbelikan tanpa ada sil’ah (barang atau komoditas yang bisa diakadi dengan akad jual beli) dan
underlying. Karena mengandung gharar, dharar, qimar. Dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli.
Ketiga, Boleh, jika aset kripto memenuhi sil’ah dan memiliki
underlying serta memiliki manfaat yang jelas.
Baca juga:
MUI: Kripto Sah Dijualbelikan, Haram Jadi Mata UangLantas, apa itu kripto?
Melansir
Investopedia, kripto adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan. Kriptografi merupakan metode untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi melalui penggunaan kode.
Dengan adanya kriptografi, penggunaan mata uang kripto tidak dapat dimanipulasi. Yang artinya transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan.
Dalam setahun belakangan, mata uang digital itu mengalami peningkatan popularitas di Indonesia. Mengutip
Kompas, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat hingga Mei 2021 sudah ada 6,5 juta orang investor aset kripto. Jumlah itu meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan tahun lalu yang “hanya” 4 juta orang.
Baca juga:
PWNU Jatim Fatwakan Cryptocurrency Haram
Teknologi blockchain merupakan sistem pencatatan mata uang kripto. Seluruh pencatatan biasanya terpusat pada sistem tersebut.Dilansir dari
Forbes, terdapat tiga kata kunci yang melekat terkait cara kerja mata uang kripto. Yakni digital, terenkripsi, dan desentralisasi.Tidak seperti mata uang konvensional layaknya Rupiah, kripto tidak dikontrol oleh otoritas sentral dari sisi nilai dari uang itu. Mata uang ini sepenuhnya dikontrol oleh pengguna mata uang kripto melalui internet.Prinsip mata uang kripto telah dijelaskan Satoshi Nakamoto melalui tulisan yang dapat diakses pada laman
bitcoin.org, bertajuk “Bitcoin: Sistem Uang Elektronik Peer to Peer”. Sebagai informasi, Bitcoin merupakan mata uang kripto pertama.Pada tulisan itu Sakamoto menjelaskan proyek aset kripto sebagai sistem pembayaran elektronik berlandaskan bukti kriptografi, bukan hanya sebatas kepercayaan.Saat ini setidaknya terdapat 10.000 jenis mata uang kripto yang diperdagangkan. Di Indonesia, ada 229 aset kripto yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).Jika dikerucutkan merujuk pada pasar global, ada lima mata uang kripto terpopuler dalam dollar AS. Yaitu bitcoin, etherreum, binance coin dan cardano. Penulis: Loeby Galih WitantraEditor: Zulkifli FahmiSumber: Berbagai Sumber
[caption id="attachment_252421" align="alignleft" width="1280"]

Ilustrasi uang kripto. (istockphoto/jpgfactory)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Majelis Ulama Indonsia (MUI) mengeluarkan
fatwa kripto dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI, Kamis (11/11/2021). Ada tiga hukum yang dikenai pada kripto.
Pertama, Haram, jika kripto digunakan sebagai mata uang. Sebab, mengandung gharar dan dharar serta bertentangan dengan UU No 7 tahun 2011 dan Peraturan BI No 17 tahun 2015.
Kedua, Haram, jika kripto sebagai komoditi dijualbelikan tanpa ada sil’ah (barang atau komoditas yang bisa diakadi dengan akad jual beli) dan
underlying. Karena mengandung gharar, dharar, qimar. Dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli.
Ketiga, Boleh, jika aset kripto memenuhi sil’ah dan memiliki
underlying serta memiliki manfaat yang jelas.
Baca juga:
MUI: Kripto Sah Dijualbelikan, Haram Jadi Mata Uang
Lantas, apa itu kripto?
Melansir
Investopedia, kripto adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan. Kriptografi merupakan metode untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi melalui penggunaan kode.
Dengan adanya kriptografi, penggunaan mata uang kripto tidak dapat dimanipulasi. Yang artinya transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan.
Dalam setahun belakangan, mata uang digital itu mengalami peningkatan popularitas di Indonesia. Mengutip
Kompas, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat hingga Mei 2021 sudah ada 6,5 juta orang investor aset kripto. Jumlah itu meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan tahun lalu yang “hanya” 4 juta orang.
Baca juga:
PWNU Jatim Fatwakan Cryptocurrency Haram
Teknologi blockchain merupakan sistem pencatatan mata uang kripto. Seluruh pencatatan biasanya terpusat pada sistem tersebut.
Dilansir dari
Forbes, terdapat tiga kata kunci yang melekat terkait cara kerja mata uang kripto. Yakni digital, terenkripsi, dan desentralisasi.
Tidak seperti mata uang konvensional layaknya Rupiah, kripto tidak dikontrol oleh otoritas sentral dari sisi nilai dari uang itu. Mata uang ini sepenuhnya dikontrol oleh pengguna mata uang kripto melalui internet.
Prinsip mata uang kripto telah dijelaskan Satoshi Nakamoto melalui tulisan yang dapat diakses pada laman
bitcoin.org, bertajuk “Bitcoin: Sistem Uang Elektronik Peer to Peer”. Sebagai informasi, Bitcoin merupakan mata uang kripto pertama.
Pada tulisan itu Sakamoto menjelaskan proyek aset kripto sebagai sistem pembayaran elektronik berlandaskan bukti kriptografi, bukan hanya sebatas kepercayaan.
Saat ini setidaknya terdapat 10.000 jenis mata uang kripto yang diperdagangkan. Di Indonesia, ada 229 aset kripto yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Jika dikerucutkan merujuk pada pasar global, ada lima mata uang kripto terpopuler dalam dollar AS. Yaitu bitcoin, etherreum, binance coin dan cardano.
Penulis: Loeby Galih Witantra
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber: Berbagai Sumber