Pernah Lihat Marka Kotak Kuning di Persimpangan Jalan? Ternyata ini Fungsinya
Murianews
Minggu, 9 Januari 2022 01:07:43
MURIANEWS, Kudus – Saat berada di kota-kota besar, pengendara kendaraan bermotor seringkali melihat marka jalan berwarna kuning berbentuk kotak di persimpangan jalan. Marka jalan ini namanya Yellow Box Junction (YBJ).
Meski sudah pernah melihat namun sebagian pengendara masih belum tahu mengenai YBJ ini. Lalu, apa sebenarnya fungsi marka jalan ini?
Dirangkum dari detik.com, YBJ merupakan marka jalan yang berfungsi untuk mencegah terkuncinya arus lalu lintas di persimpangan saat terjadi kepadatan lalu lintas. Padatnya arus lalu lintas tak jarang membuat pengendara memaksa menerobos saat lampu berwarna merah.
Baca juga :
Ratusan Pelanggar Terekam E- TLE di Kudus, Tak Pakai Helm Hingga Langgar MarkaGaris marka YBJ ini menjadi garis pembatas yang tidak boleh dilintasi oleh pengendara saat arus sedang padat. Kendati traffic light berwarna hijau, pengendara yang belum masuk kotak YBJ harus berhenti dahulu saat masih ada kendaraan di dalamnya. Pengendara dapat melaju saat kendaraan lain di dalam kotak YBJ sudah keluar.
Bagi pengendara yang nekat masuk ke dalam kotak YBJ saat ada kendaraan lain di dalamnya dapat terkena tilang polisi. Hal ini dikarenakan tindakannya sama halnya dengan melanggar marka jalan.
Hal tersebut telah diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Yakni, pada pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya adalah kurungan dua bulan penjara atau denda sebesar Rp 500.000.
Guna mengawasi pengendara, di sekitar marka YBJ terpasang CCTV. Dengan demikian polisi dapat mengetahui pengendara yang melanggar marka tersebut.Jadi, jika kamu berada di persimpangan jalan dan lalu lintas tersendat, sebaiknya jangan memaksakan diri untuk masuk ke kotak YBJ walau lampu lalu lintas berwarna hijau. Sehingga ketika jalur lain sedang hijau, tidak akan terjadi lagi arus lalu lintas tersendat. Penulis : Loeby Galih WitantraEditor : Dani AgusSumber:
oto.detik.com
[caption id="attachment_263785" align="alignleft" width="1080"]

Marka Yellow Box Junction (dishub.surabaya.go.id)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Saat berada di kota-kota besar, pengendara kendaraan bermotor seringkali melihat marka jalan berwarna kuning berbentuk kotak di persimpangan jalan. Marka jalan ini namanya Yellow Box Junction (YBJ).
Meski sudah pernah melihat namun sebagian pengendara masih belum tahu mengenai YBJ ini. Lalu, apa sebenarnya fungsi marka jalan ini?
Dirangkum dari detik.com, YBJ merupakan marka jalan yang berfungsi untuk mencegah terkuncinya arus lalu lintas di persimpangan saat terjadi kepadatan lalu lintas. Padatnya arus lalu lintas tak jarang membuat pengendara memaksa menerobos saat lampu berwarna merah.
Baca juga :
Ratusan Pelanggar Terekam E- TLE di Kudus, Tak Pakai Helm Hingga Langgar Marka
Garis marka YBJ ini menjadi garis pembatas yang tidak boleh dilintasi oleh pengendara saat arus sedang padat. Kendati traffic light berwarna hijau, pengendara yang belum masuk kotak YBJ harus berhenti dahulu saat masih ada kendaraan di dalamnya. Pengendara dapat melaju saat kendaraan lain di dalam kotak YBJ sudah keluar.
Bagi pengendara yang nekat masuk ke dalam kotak YBJ saat ada kendaraan lain di dalamnya dapat terkena tilang polisi. Hal ini dikarenakan tindakannya sama halnya dengan melanggar marka jalan.
Hal tersebut telah diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Yakni, pada pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya adalah kurungan dua bulan penjara atau denda sebesar Rp 500.000.
Guna mengawasi pengendara, di sekitar marka YBJ terpasang CCTV. Dengan demikian polisi dapat mengetahui pengendara yang melanggar marka tersebut.
Jadi, jika kamu berada di persimpangan jalan dan lalu lintas tersendat, sebaiknya jangan memaksakan diri untuk masuk ke kotak YBJ walau lampu lalu lintas berwarna hijau. Sehingga ketika jalur lain sedang hijau, tidak akan terjadi lagi arus lalu lintas tersendat.
Penulis : Loeby Galih Witantra
Editor : Dani Agus
Sumber:
oto.detik.com