Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Kudus- Media sosial atau medsos saat ini sudah menjadi kebutuhan banyak orang. Selain untuk berkomunikasi dan menyebarkan berbagai informasi, keberadaan medsos juga digunakan untuk sarana bisnis.

Meski demikian, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui dan diperhatikan para pengguna medsos ini. Salah satunya adalah jangan sembarangan membagikan foto ataupun data pribadi di medsos karena rentan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Lalu, data apa saja yang sebaiknya tidak sembarangan dibagikan lewat medos ini? Simak ulasannya seperti dilansir dari Solopos.com.

Baca juga: Posting Nyabu ke Medsos, Oknum Guru PNS di Sutubondo Diringkus Polisi

Dikutip Bisnis.com melansir dari akun Twitter Indonesia Baik (@IndonesiaBaik), berikut beberapa data yang tak boleh disebar sembarangan di media sosial.

1. Tiket Perjalanan/Boarding Pass

Semua data diri dan detai pemesanan ada dalam satu barcode. Data dari Krebs on Security menunjukkan, sebuah boarding pass dapat dikatakan sebagai harta karun, karena di dalamnya terdapat nama depan dan belakang, nomor penerbangan, dan tanggal pencetakan boarding pass.

2. KTP/SIM

Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa dikatakan KTP bagaikan “nyawa” dari penduduk Indonesia. Selain KTP ada juga surat izin mengemudi (SIM) yang juga memuat beberapa informasi pribadi yang penting. Termasuk selfie dengan KTP, pastikan hanya untuk keperluan yang memiliki kredibilitas.

3. Dokumen Penting (KK, akta, ijazah, dan dokumen lainnya)

Masyarakat perlu waspada ketika melakukan verifikasi data yang memerlukan identitasnya. Hal ini karena jika identitas kita sudah tersebar, sangat mungkin disalahgunakan.4. Dokumen keuanganData dan informasi sensitif seperti seperti slip gaji, nomor rekening dan nama bank, nomor dan CVV kartu kredit, username/ password, hingga kode OTP harus Anda lindungi. Jika dibagikan, Anda bisa terkena phishing atau pencurian data.5. Dokumen Rahasia PerusahaanKita tidak punya hak untuk mempublikasikannya secara bebas jika data atau informasi tersebut bukan milik sendiri. Termasuk hasil karya orang lain jika tanpa izin atau pencantuman kredit pemilik aslinya, hal ini termasuk bentuk pelanggaran hak cipta.Sementara itu, dikutip dari Instagram @Kemenkominfo (7/1/2022), ada 11 daftar data sensitif yang sebaiknya tidak diunggah di media sosial. Yakin, Kode OTP, Nama Panggilan Masa Kecil, Nama Ibu Kandung, Nomor Telepon, Alamat Rumah.Kemudian Foto Paspor/KTP/SIM, Tike Pesawat/Kereta Api/Bus, Foto Tanda Tangan, PIN/Password apapun, Nomor Kartu Debit, dan Kode CVV (tiga angka di belakang kartu debit).  Penulis: Dani AgusEditor: Dani AgusSumber: solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler