Pajak Tahunan Mobil Listrik kok Lebih Murah dari Mobil Konvensional, Ini Jawabannya
Murianews
Senin, 7 Februari 2022 19:15:20
MURIANEWS, Kudus- Harga mobil listrik boleh dibilang tidak murah. Bahkan, Sebagian jenis mobil listrik ini harganya lebih mahal dibandingkan mobil konvensional.
Meski demikian, ada perbedaan pengenaan pajak tahunan untuk mobil listrik ini. Di mana, besarnya pajak tahunan mobil listrik ini jauh lebih murah dibandingkan pajak tahunan kendaraan konvensional. Kenapa bisa begini?
Pemerintah telah memberikan insentif terhadap kendaraan listrik. Bahkan, pajak tahunan mobil listrik jauh lebih murah dibanding kendaraan konvensional.
Baca juga: Mau Beli Mobil Listrik? Ini Daftar Harga Januari 2022Keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) kendaraan listrik yang harus dibayarkan setiap tahun itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 10 dan Pasal 11 disebutkan, pajak kendaraan listrik hanya perlu dibayarkan 10 persen dari tarif normalnya. Itu berlaku untuk PKB kendaraan listrik untuk orang atau barang serta untuk angkutan umum orang atau barang.
Berikut bunyi peraturan mengenai pengenaan pajak kendaraan listrik dalam Permendagri No. 1 Tahun 2021:
Pasal 10(1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(3) Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.
Pasal 11(1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.(3) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.(4) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BNKB.(5) Pengenaan PKB dan BBNKB untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.Menurut Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Andri, perhitungan pajak kendaraan listrik sebenarnya sama saja dengan kendaraan konvensional. Namun, yang dibayarkan hanya 10 persen dari pajak normal kendaraan listrik.”Untuk PKB tahunannya hanya bayar 10 persen saja dari nilai normalnya, diberi insentif," kata Andri, seperti dilansir dari
detikcom.”Sama saja hanya bedanya untuk listrik yang dibayarkan hanya 10 persen. Kalau (kendaraan) konvensional ya full,” bilangnya.Jadi, misalnya sebuah mobil listrik seharga Rp 600 jutaan punya NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) Rp 413.000.000. Normalnya, mobil jenis itu dikenakan pajak tahunan sebesar Rp 8.260.000 (PKB=NJKB X 2 persen).Namun, karena dapat insentif dari pemerintah, maka PKB yang dibayarkan untuk mobil listrik tersebut hanya 10 persennya, yaitu sebesar Rp 826.000.'Selain PKB yang lebih ringan, bea balik nama juga lebih murah untuk kendaraan listrik. Di beberapa daerah seperti DKI Jakarta bahkan ditetapkan BBN kendaraan listrik gratis. Sementara berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2021, BBN kendaraan listrik dikenakan maksimal 10 persen. Penulis: Dani AgusEditor: Dani AgusSumber:
detik.com
[caption id="attachment_270805" align="alignleft" width="1890"]

Ilustrasi mobil listrik (pixabay.com)[/caption]
MURIANEWS, Kudus- Harga mobil listrik boleh dibilang tidak murah. Bahkan, Sebagian jenis mobil listrik ini harganya lebih mahal dibandingkan mobil konvensional.
Meski demikian, ada perbedaan pengenaan pajak tahunan untuk mobil listrik ini. Di mana, besarnya pajak tahunan mobil listrik ini jauh lebih murah dibandingkan pajak tahunan kendaraan konvensional. Kenapa bisa begini?
Pemerintah telah memberikan insentif terhadap kendaraan listrik. Bahkan, pajak tahunan mobil listrik jauh lebih murah dibanding kendaraan konvensional.
Baca juga: Mau Beli Mobil Listrik? Ini Daftar Harga Januari 2022
Keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) kendaraan listrik yang harus dibayarkan setiap tahun itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 10 dan Pasal 11 disebutkan, pajak kendaraan listrik hanya perlu dibayarkan 10 persen dari tarif normalnya. Itu berlaku untuk PKB kendaraan listrik untuk orang atau barang serta untuk angkutan umum orang atau barang.
Berikut bunyi peraturan mengenai pengenaan pajak kendaraan listrik dalam Permendagri No. 1 Tahun 2021:
Pasal 10
(1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(3) Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.
Pasal 11
(1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(3) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(4) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BNKB.
(5) Pengenaan PKB dan BBNKB untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.
Menurut Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Andri, perhitungan pajak kendaraan listrik sebenarnya sama saja dengan kendaraan konvensional. Namun, yang dibayarkan hanya 10 persen dari pajak normal kendaraan listrik.
”Untuk PKB tahunannya hanya bayar 10 persen saja dari nilai normalnya, diberi insentif," kata Andri, seperti dilansir dari
detikcom.
”Sama saja hanya bedanya untuk listrik yang dibayarkan hanya 10 persen. Kalau (kendaraan) konvensional ya full,” bilangnya.
Jadi, misalnya sebuah mobil listrik seharga Rp 600 jutaan punya NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) Rp 413.000.000. Normalnya, mobil jenis itu dikenakan pajak tahunan sebesar Rp 8.260.000 (PKB=NJKB X 2 persen).
Namun, karena dapat insentif dari pemerintah, maka PKB yang dibayarkan untuk mobil listrik tersebut hanya 10 persennya, yaitu sebesar Rp 826.000.'
Selain PKB yang lebih ringan, bea balik nama juga lebih murah untuk kendaraan listrik. Di beberapa daerah seperti DKI Jakarta bahkan ditetapkan BBN kendaraan listrik gratis. Sementara berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2021, BBN kendaraan listrik dikenakan maksimal 10 persen.
Penulis: Dani Agus
Editor: Dani Agus
Sumber:
detik.com