Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus- Kota Surakata atau juga dikenal dengan nama Kota Solo adalah salah satu wilayah di Provinsi Jawa Tengah. Dari catatan sejarah, Kota Surakarta ini berdiri 17 Februari 1745.

Kota Surakarta ini berbatasan dengan beberapa kabupaten. Antara lain, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Boyolali di sebelah Utara, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sukoharjo di sebelah Timur dan Barat, dan Kabupaten Sukoharjo di sebelah Selatan.

Dirangkum dari Wikipedia, bersama dengan Yogyakarta, Surakarta merupakan pewaris Kerajaan Mataram Islam yang dipecah melalui Perjanjian Giyanti, pada tahun 1755.

Baca juga: Begini Kronologi Belasan Siswa dan Guru SMA Warga Surakarta Terpapar Covid

Pada era Kemerdekaan, Surakarta ternyata pernah ditetapkan menjadi daerah istimewa. Namanya, Daerah Istimewa Surakarta (DIS). Derah Istimewa Surakarta adalah daerah otonomi khusus (daerah istimewa) yang secara de facto pernah ada antara Agustus 1945 sampai Juli 1946.

Penetapan status otonomi khusus ini dalam kurun waktu tersebut tidak pernah ditetapkan dengan sebuah Undang-undang tersendiri berdasarkan pasal 18 UUD yang asli, tetapi hanya dengan Piagam Penetapan Presiden tanggal 19 Agustus 1945 dan UU No 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah.

Asal Usul Daerah Istimewa

Kasunanan Surakarta dan Praja Mangkunegaran pada 18-19 Agustus mengirimkan kawat ucapan selamat kepada Sukarno-Hatta atas kemerdekaan Indonesia. Selanjutnya pada 1 September 1945, empat hari sebelum Yogyakarta, SISKS Pakubuwana XII dan KGPAA Mangkunagara VIII, secara terpisah mengeluarkan dekret resmi kerajaan. Lima hari kemudian, 6 September 1945, kedua monarki mendapat Piagam Penetapan dari Presiden Indonesia.

Wilayah DIS meliputi:

1. Wilayah Kasunanan yang terdiri atas:

a. Kabupaten Surakarta (Kota Surakarta sekarang (dikurangi kecamatan Banjarsari, kelurahan Kerten, kelurahan Jajar dan kelurahan Karangasem di kecamatan Laweyan, kelurahan Mojosongo di kecamatan Jebres) ditambah Kabupaten Sukoharjo),

b. Kabupaten Klaten (termasuk eksklave Kotagede dan Imogiri),

c. Kabupaten Boyolali.

d. Kabupaten Sragen.

2. Wilayah Mangkunegaran yang terdiri atas:

a. Kabupaten Karanganyar (dikurangi kecamatan Colomadu dan kecamatan Gondangrejo).

b. Kabupaten Wonogiri (termasuk eksklave Ngawen).

c. Kabupaten Kota Mangkunegaran.

Kedudukan Daerah Istimew

Tidak pernah ada suatu peraturan yang menyebutkan mengenai kedudukan DIS, apakah setingkat provinsi (seperti DIY) ataukah setingkat Kabupaten (seperti DI Kutai, DI Berau, dan DI Bulongan). Dengan demikian tidak dapat diketahui secara jelas bagaimana kedudukan DIS.

Pemerintahan Daerah Istimewa

Pemerintahan di DIS terbagi menjadi dua tahapan selama kurun waktu Agustus 1945 sampai Juli 1946. Masing-masing tahapan memperlihatkan suatu perbedaan yang cukup signifikan.

Pemerintahan DIS Agustus 1945 – Oktober 1945

Dalam masa ini terjadi pemerintahan ganda antara:

1. Pemerintahan Kooti Zimukyoku (bahasa Jepang: 高地事務局 Hepburn: Kōchi-jimukyoku) (pemerintahan Jepang)

2. Pemerintahan Komite Nasional Indonesia Daerah Surakarta

3. Pemerintahan Kerajaan Surakarta

4. Pemerintahan Praja Mangkunegaran
Masing-masing pemerintahan tersebut memiliki kekuasaan dan aparat sendiri-sendiri. Pemerintahan Kooti Zimukyoku merupakan pemerintahan status quo yang meneruskan pemerintahan untuk Tentara Sekutu sebagai pemenang Perang Dunia Kedua.Pemerintahan ini tidak lama karena segera direbut oleh pemerintahan KNI Daerah Surakarta. Pemerintahan KNI Daerah Surakarta merupakan pemerintahan yang dibentuk rakyat sebagai reaksi untuk menyambut kemerdekaan Indonesia. Pemerintahan ini membentuk Dewan Pemerintahan yang berjumlah tiga orang untuk melaksanakan kekuasaan eksekutif sehari-hari.Pemerintahan Kerajaan Surakarta merupakan pemerintahan yang meneruskan pemerintahan monarki sebelum kemerdekaan Indonesia. Pemerintahan Kerajaan Surakarta dipimpin oleh Patih untuk dan atas nama Susuhunan Paku Buwono. Pemerintahan Praja Mangkunegaran merupakan pemerintahan yang meneruskan pemerintahan monarki sebelum kemerdekaan Indonesia. Pemerintahan Praja Mangkunegaran dipimpin oleh Patih untuk dan atas nama Adipati Mangku Negoro. Dengan adanya pemerintahan yang bermacam-macam di atas, terjadi tumpang tindih kekuasaan dan persaingan untuk memperebutkan legitimasi masyarakat dan Pemerintah Pusat.Pemerintahan DIS Oktober 1945 – Juli 1946Untuk mengatasi kekacauan dan tumpang tindih pemerintahan di DIS maka Pemerintah Pusat mengutus Gubernur Jawa Tengah Panji Suroso sebagai penengah dan untuk menyusun pemerintahan yang baru. Sejak saat itu pemerintahan DIS terdiri atas:1. Komisaris Tinggi Pemerintah Pusat2. Badan Pekerja KNI Daerah Surakarta3. Direktorium Daerah SurakartaKomisaris Tinggi Pemerintah Pusat adalah wakil dari pemerintah Pusat di Surakarta. Komisaris ini berfungsi sebagai Kepala Daerah Istimewa Surakarta dan mengawasi pekerjaan badan legislatif lokal dan badan eksekutif lokal. Badan Pekerja KNI Daerah Surakarta adalah badan legislatif lokal Daerah Surakarta.Badan Pekerja ini dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada KNI Daerah Surakarta. Anggota Badan Pekerja KNI Daerah Surakarta dipilih oleh dan dari anggota KNI Daerah Surakarta.Direktorium Daerah Surakarta adalah badan eksekutif lokal Daerah Surakarta. Direktorium ini beranggotakan wakil-wakil dari KNI Daerah Surakarta, Pemerintahan Kerajaan Surakarta, dan Pemerintahan Praja Mangkunegaran. KNI Daerah Surakarta memiliki lima orang wakil.Pemerintahan Kerajaan Surakarta memiliki dua orang wakil. Pemerintahan Praja Mangkunegaran memiliki dua orang wakil.PolitikDalam usia yang cukup singkat, DIS tidak lepas dari pelbagai pergolakan politik. Dua aspek yang cukup menonjol adalah pergolakan monarki dan pergolakan anti monarki.PembekuanDengan memperhatikan kondisi pergolakan di Surakarta dan tidak berjalannya pemerintahan lokal secara efektif, maka Pemerintah Pusat membekukan pemerintahan Daerah Istimewa dan menggantinya dengan pemerintahan Karesidenan yang berda langsung di bawah Pemerintah Pusat.Dengan demikian, sejak tanggal 15 Juli 1946, Daerah Istimewa Surakarta secara resmi dibekukan sampai waktu yang tidak ditentukan. Untuk selanjutnya pemerintahan dijalankan oleh Pemerintahan Karesidenan Surakarta.PenghapusanSetelah pengakuan kedaulatan pada Desember 1949, Pemerintah negara bagian Republik Indonesia mulai mereorganisasi wilayahnya. Pada pertengahan 1950 Jawa dibagi menjadi 3 provinsi dan satu daerah istimewa setingkat provinsi.Kalimantan dijadikan satu provinsi administratif dan Sumatra dipisah menjadi tiga provinsi. Akhirnya dengan UU Negara Bagian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1950, Karesidenen Surakarta sebagai wujud metamorfosis Daerah Istimewa Surakarta diatur menjadi bagian dari Provinsi Jawa Tengah.Selain itu, semua swapraja (monarki pra Indonesia) yang masih ada baik secara de jure maupun de facto dihapuskan dengan UU Nomor 18 Tahun 1965. Dengan demikian berakhirlah sudah kekuasaan monarki-monarki Surakarta di bidang Pemerintahan.Kondisi ini semakin diperkuat dengan penjelasan UU Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah yang menyatakan daerah istimewa adalah Daerah Istimewa Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta.Pembentukan KembaliSeiring dengan dibukanya kembali semangat otonomi daerah dan dengan pemberian Otonomi Khusus pada Papua (2001), Papua Barat (2008), Aceh (2001 dan 2006), dan DKI Jakarta (1999 dan 2007) serta penegasan keistimewaan Aceh (1999 dan 2006) dan Yogyakarta (2012), muncul wacana untuk menghidupkan kembali Daerah Istimewa Surakarta sebagai bagian dari NKRI. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas UU Negara Bagian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1950.  Penulis: Dani AgusEditor: Dani AgusSumber: wikipedia.org

Baca Juga

Komentar

Terpopuler