Jangan Dilakukan! Ini Bahaya Merokok saat Berkendara Motor di Jalan Raya
Murianews
Kamis, 24 Februari 2022 16:35:50
MURIANEWS, Kudus- Bahaya merokok saat berkendara motor di jalan raya selama ini sudah sering disosialisasikan oleh sejumlah pihak. Meski demikian, sampai saat ini masih banyak pengendara yang tetap melakukan kebiasaan buruk ini.
Perlu diketahui, kebiasaan ini bisa menjadi penyebab kecelakaan karena hal tersebut dapat mengganggu konsentrasi pengendara ketika di jalan. Oleh sebab itulah, pemerintah melarang keras terhadap mereka yang berkendara sambil merokok.
Jika Anda salah satu orang yang melanggar peraturan tersebut, mulailah untuk berhenti berkendara sambil merokok. Karena hal tersebut dapat membahayakan keselamatan Anda dan orang lain.
Baca juga: Tips Menghindari Kantuk Saat Berkendara Motor, Lebih Baik Istirahat jika LelahBerikut ini bahaya merokok saat berkendara di jalan raya, seperti dikutip dari
Astramotor.
1. Rokok Tidak Baik Untuk KesehatanSebelum kita membahas lebih lanjut, hal yang pertama adalah agar kita semua lebih mencintai diri sendiri. Kita semua tahu bahwa rokok memiliki kandungan yang tidak baik bagi tubuh dan bisa berdampak buruk bagi kesehatan.
Berbagai penyakit seperti stroke, kanker, serangan jantung, impotensi, dan lainnya bisa terjadi hanya karena menghisap rokok ini. Bagaimanapun kesehatan adalah hal utama yang harus kita jaga.
Jika Anda memiliki banyak uang, namun Anda sakit, maka itu semua tidak ada artinya. Begitu pula ketika Anda merokok terus menerus, hanya akan membahayakan diri Anda sendiri.
Aktivitas merokok bukan hanya membahayakan diri sendiri namun juga orang lain, salah satunya pengendara yang Anda temui di jalan, akan ikut menghirup asap rokok yang tidak baik bagi kesehatan.
2. Merugikan Orang LainMerokok saat berkendara juga dapat merugikan orang lain, terutama jika Anda membuang asap rokok dan abu rokoknya sembarangan. Hal itu akan membuat penglihatan pengendara lain menjadi terganggu. Abu rokok dapat menyebabkan iritasi yang parah sampai bisa mengalami kebutaan.
Asap rokok Anda pun akan sangat mengganggu bagi pengendara lain. Terutama jika kondisinya sedang macet. Sirkulasi udara di sekitar jalan pun akan terasa semakin sesak.
3. Melanggar Ketentuan Hukum yang BerlakuAturan soal larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hal ini dikarenakan, aktivitas merokok di atas kendaraan dapat menyebabkan terganggunya aktivitas berkendara. Seperti mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan diri sendiri hingga orang lain.Para pengendara yang melanggar aturan tersebut, bisa dikenai sanksi berupa hukuman penjara selama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu. Nah, jika Anda tidak ingin dikenai sanksi yang berlaku, cobalah untuk menaati setiap peraturan lalu lintas yang ada. Karena Anda juga pastinya tidak ingin membuang uang hanya karena kecerobohan bukan?Jangan sampai karena kecerobohan Anda, dapat menganggu orang lain dan merugikan orang lain. Cobalah untuk memikirkan kondisi orang lain selama berkendara di jalan.
Baca juga: Ini Empat Kesalahan Umum Emak-Emak saat Berkendara di Jalan RayaDemikianlah pembahasan artikel mengenai bahaya merokok saat berkendara motor di jalan raya. Dengan informasi yang sudah kami bahas diatas, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. Harapannya agar semua pengendara agar bisa lebih berhati-hati, terapkan selalu safety riding, dan patuhi peraturan lalu lintas yang ada.Happy safe driving everyone. Penulis: Dani AgusEditor: Dani AgusSumber:
astramotor.co.id
[caption id="attachment_274492" align="alignleft" width="1890"]

Foto: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bersama aparat kepolisian lakukan sosialisasi larangan merokok sambil berkendara, beberapa waktu lalu. (otoplasa.co)[/caption]
MURIANEWS, Kudus- Bahaya merokok saat berkendara motor di jalan raya selama ini sudah sering disosialisasikan oleh sejumlah pihak. Meski demikian, sampai saat ini masih banyak pengendara yang tetap melakukan kebiasaan buruk ini.
Perlu diketahui, kebiasaan ini bisa menjadi penyebab kecelakaan karena hal tersebut dapat mengganggu konsentrasi pengendara ketika di jalan. Oleh sebab itulah, pemerintah melarang keras terhadap mereka yang berkendara sambil merokok.
Jika Anda salah satu orang yang melanggar peraturan tersebut, mulailah untuk berhenti berkendara sambil merokok. Karena hal tersebut dapat membahayakan keselamatan Anda dan orang lain.
Baca juga: Tips Menghindari Kantuk Saat Berkendara Motor, Lebih Baik Istirahat jika Lelah
Berikut ini bahaya merokok saat berkendara di jalan raya, seperti dikutip dari
Astramotor.
1. Rokok Tidak Baik Untuk Kesehatan
Sebelum kita membahas lebih lanjut, hal yang pertama adalah agar kita semua lebih mencintai diri sendiri. Kita semua tahu bahwa rokok memiliki kandungan yang tidak baik bagi tubuh dan bisa berdampak buruk bagi kesehatan.
Berbagai penyakit seperti stroke, kanker, serangan jantung, impotensi, dan lainnya bisa terjadi hanya karena menghisap rokok ini. Bagaimanapun kesehatan adalah hal utama yang harus kita jaga.
Jika Anda memiliki banyak uang, namun Anda sakit, maka itu semua tidak ada artinya. Begitu pula ketika Anda merokok terus menerus, hanya akan membahayakan diri Anda sendiri.
Aktivitas merokok bukan hanya membahayakan diri sendiri namun juga orang lain, salah satunya pengendara yang Anda temui di jalan, akan ikut menghirup asap rokok yang tidak baik bagi kesehatan.
2. Merugikan Orang Lain
Merokok saat berkendara juga dapat merugikan orang lain, terutama jika Anda membuang asap rokok dan abu rokoknya sembarangan. Hal itu akan membuat penglihatan pengendara lain menjadi terganggu. Abu rokok dapat menyebabkan iritasi yang parah sampai bisa mengalami kebutaan.
Asap rokok Anda pun akan sangat mengganggu bagi pengendara lain. Terutama jika kondisinya sedang macet. Sirkulasi udara di sekitar jalan pun akan terasa semakin sesak.
3. Melanggar Ketentuan Hukum yang Berlaku
Aturan soal larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hal ini dikarenakan, aktivitas merokok di atas kendaraan dapat menyebabkan terganggunya aktivitas berkendara. Seperti mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan diri sendiri hingga orang lain.
Para pengendara yang melanggar aturan tersebut, bisa dikenai sanksi berupa hukuman penjara selama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu. Nah, jika Anda tidak ingin dikenai sanksi yang berlaku, cobalah untuk menaati setiap peraturan lalu lintas yang ada. Karena Anda juga pastinya tidak ingin membuang uang hanya karena kecerobohan bukan?
Jangan sampai karena kecerobohan Anda, dapat menganggu orang lain dan merugikan orang lain. Cobalah untuk memikirkan kondisi orang lain selama berkendara di jalan.
Baca juga: Ini Empat Kesalahan Umum Emak-Emak saat Berkendara di Jalan Raya
Demikianlah pembahasan artikel mengenai bahaya merokok saat berkendara motor di jalan raya. Dengan informasi yang sudah kami bahas diatas, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. Harapannya agar semua pengendara agar bisa lebih berhati-hati, terapkan selalu safety riding, dan patuhi peraturan lalu lintas yang ada.
Happy safe driving everyone.
Penulis: Dani Agus
Editor: Dani Agus
Sumber:
astramotor.co.id