Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus- Zakat perdagangan atau perniagaan (zakat tijarah) adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta niaga alias aset yang diperjualbelikan (urudl al-tijarah).

Sejauh ini, masih banyak pelaku usaha di bidang perdagangan yang bingung untuk mengitung zakatnya. Nah, berikut ini ada ulasan mengenai cara menghitung zakat perdagangan, seperti dilansir dari NU Online, Senin (28/2/2022).

Zakat perdagangan mencakup semua aktivitas bisnis yang mengandung komoditas perdagangan, seperti pertokoan, baik grosir maupun retail.

Baca juga: Zakat ASN Pemprov Jateng Tembus Rp 57 Miliar

Rumus utama zakat perdagangan adalah: 

Zakat perdagangan = (modal + aktiva lancar - utang modal) x 2,5%

Modal Dagang

Yang masuk rumpun modal dagang adalah mencakup seluruh harta yang mempengaruhi keberadaan ‘urudl al-tijarah (harta yang dijual) dalam satu tahun buku. Baik itu harta hasil dari berutang ataupun harta yang berasal dari modal sendiri, selama bisa menambah kuantitas ‘urudl al-tijarah, maka harus dimasukkan dan dihitung sebagai modal.

Aktiva Lancar

Bagian yang masuk dalam rumpun aktiva lancar adalah: Laba dagang, yang diperoleh dari hasil penjualan dan tersimpan dalam bentuk nuqud (uang) dan masih tersisa di tabungan. Untuk uang yang sudah diambil untuk keperluan dikonsumsi, maka tidak ikut menjadi bagian yang dihitung dalam zakat Piutang dagang, yaitu tagihan kepada konsumen yang labanya otomatis bisa menambah jumlah kas toko.

Utang Modal

Yang dimaksud dengan utang modal adalah utang produktif, yaitu semua jenis utang yang digunakan untuk menambah jumlah harta dagangan. Adapun utang untuk renovasi toko, membeli rak toko, merupakan jenis utang yang tidak dihitung sebagai bagian dari utang modal. Utang jenis terakhir ini adalah termasuk jenis utang konsumtif.

Catatan Penting

1. Segala penambahan biaya yang dapat menyebabkan bertambahnya jumlah atau kuantitas barang dagangan, maka biaya tersebut dihitung sebagai modal.

2. Apabila cara toko tersebut dalam menambah barang dagangannya adalah dengan sistem “bawa-laku-bayar”, maka besaran utang yang harus dilunasi oleh pemilik toko kepada toko tempatnya kulak, dihitung sebagai dua hal, yaitu: (1) sebagai modal, dan (2) sebagai utang.3. Maksud dari sistem ‘bawa-laku-bayar’, adalah pihak toko membawa barang dulu dari tempat kulak, kemudian dijual, setelah laku baru pihak toko membayar ke tempat kulak.4. Standar nishab zakat perdagangan adalah standar harga 77,5 gram emas.Contoh Penghitungan Pak Anton membuka toko. Awalnya Ia hanya punya modal sendiri sebesar Rp 50 juta. Karena dirasa masih kurang, maka ia berutang ke Pak Ahmad sebesar Rp 20 juta. Setelah perjalanan 1 tahun Hijriah bisnis, ia mendapati catatan bahwa kas toko telah mencapai total Rp 100 juta. Rp 10 juta di antaranya sudah pernah diambil untuk kebutuhan pribadi dan keluarga.Berapakah zakat yang harus ditunaikan Pak Anton setelah satu haul periode tutup buku? (Catatan: harga 1 nishab emas (77,5 gram) adalah Rp 62 juta).Jawab: Modal Pak Anton = Rp 50 juta + Rp 20 juta = Rp 70 jutaAktiva Lancar = Rp 100 juta – Rp 70 juta – Rp 10 juta = Rp 20 jutaUtang modal = Rp 20 jutaJadi, total harta kas yang wajib dizakati = Rp 70 juta + Rp 20 juta – Rp 20 juta = Rp 70 juta. Karena Rp 70 juta tersebut sudah melebihi harga 1 nishab emas (77,5 gram), maka zakat yang wajib ditunaikan oleh Pak Anton adalah Rp 70 juta x 2,5% = Rp 1,75 juta.  Penulis: Dani AgusEditor: Dani AgusSumber: nu.or.id

Baca Juga

Komentar

Terpopuler