Jumat, 21 November 2025


[caption id="attachment_274379" align="alignleft" width="1890"]Ini 19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan Foto: Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS (bpjs-kesehatan.go.id)[/caption]

MURIANEWS, Kudus- BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta. Program ini mulai diselenggarakan pada tahun 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Salah satu program yang diadakan oleh BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN diselenggarakan melalui sistem asuransi, dimana masyarakat wajib membayar iuran dalam jumlah ringan sebagai tabungan untuk biaya perawatannya ketika sakit di masa depan.

BPJS Kesehatan memberikan berbagai macam layanan medis yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Salah satu di antaranya adalah layanan beberapa jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca juga: Mau Daftar BPJS Kesehatan Online di Kudus, Ini Linknya 

Meski demikian, layanan ini hanya berlaku untuk beberapa kategori saja. Jadi tidak semua jenis operasi dapat ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, berikut operasi yang dilakukan sebagai tindakan pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti dikutip dari Detik.com:

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Pen
17. Operasi Pencabutan Pen18. Operasi Penggantian Sendi Lutut19. Operasi TimektomiDaftar jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS KesehatanBanyak masyarakat yang tidak memahami kebijakan BPJS Kesehatan dan terlalu mengandalkan BPJS Kesehatan. Sehingga saat melakukan tindakan operasi, ternyata biayanya tidak ditanggung dan akhirnya pasien menjadi kesulitan dalam membayar biaya layanan kesehatannya.Berikut beberapa operasi yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu:1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)Prosedur pengajuan operasi menggunakan layanan BPJS KesehatanSelain itu untuk mendapatkan perlindungan penuh, peserta perlu mengikuti prosedur yang berlaku. Jika telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya tindakan operasi serta perawatan yang dijalankan.Pertama, pasien diminta untuk berobat pada faskes (puskesmas atau klinik) yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.Kedua, jika diperlukan tindakan operasi, maka pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit.Ketiga, dokter rumah sakit akan memeriksa pasien terkait dan mengatur jadwal operasi (apabila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan dilakukan penanganan langsung).Untuk proses operasi, dibutuhkan 3 syarat sebagai berikut:- Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).- Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama.- Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.  Penulis: Dani AgusEditor: Dani AgusSumber: detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler