Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus- Tidak semua jenis penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini penting diketahui peserta BPJS Kesehatan agar tidak muncul kesalahpahaman ketika berobat.

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta. Program ini mulai diselenggarakan pada tahun 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Salah satu program yang diadakan oleh BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN diselenggarakan melalui sistem asuransi, dimana masyarakat wajib membayar iuran dalam jumlah ringan sebagai tabungan untuk biaya perawatannya ketika sakit di masa depan.

Baca juga: Ini 19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Seperti pada asuransi kesehatan lainnya, BPJS memiliki sejumlah ketentuan tentang jenis penyakit apa yang bisa ditanggung dan yang tidak bisa ditanggung. Jadi tidak semua layanan kesehatan bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.

Pemerintah memang tidak secara spesifik menyebutkan “penyakit yang tidak ditanggung BPJS” maupun “penyakit yang ditanggung BPJS”. Namun, sebenarnya sama halnya dengan asuransi kesehatan konvensional, terdapat beberapa jenis penyakit yang tidak dijamin oleh asuransi sosial ini, sebagaimana dikutip dari Detik.com.

Namun bila melihat aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut ini daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.12. Alat kontrasepsi.13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.Demikian sejumlah penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Semoga bermanfaat.  Penulis: Dani AgusEditor: Dani AgusSumber: detik.com

Baca Juga

Komentar