Aplikasi M-Paspor, Bikin Paspor Tak Perlu Bolak-balik Kantor Imigrasi
Murianews
Rabu, 16 Maret 2022 15:11:56
MURIANEWS, Kudus- Proses permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor kini bisa dilayani di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang. Melalui aplikasi ini, pemohon hanya butuh satu kali saja datang ke Kantor Imigrasi Semarang dan tak perlu bolak-balik lagi.
Paspor pemohon juga bisa dikirim langsung ke alamat pemohon melalui PT POS Indonesia. Hal itu disampaikan Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Raden Satrio Wibowo dalam sosialisasi penerapan pelayanan menggunakan Aplikasi M-Paspor di Gedung Mal Pelayanan Publik DPM-PTSP Grobogan.
Dijelaskan, aplikasi M-Paspor telah diterapkan tiga bulan sejak diluncurkan pada unit pelaksana teknis sejak 13 Januari 2022 lalu menggantikan aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) telah ditarik oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca juga: Dengan Cara Ini Pembuatan Paspor Bisa Dilakukan Secara Kolektif"Fitur-fitur dalam M-Paspor membantu memangkas tahapan yang sebelumnya diproses secara tatap muka. Fitur-fitur itu antara lain pembayaran PNBP di awal, Reschedule Jadwal Kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI," katanya, Rabu (16/3/2022).
Pemohon dapat mengurus paspor di Kantor Imigrasi Semarang dengan mengunduh aplikasi M-Paspor melalui Playstore ataupun Appstore dan melakukan registrasi. Lalu mengisi persyaratan, memilih jadwal kedatangan sesuai kuota yang tersedia dan melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia, baik secara daring seperti m-banking dan marketplace. "Maupun secara langsung atau luring di bank, kantor pos maupun indomaret," lanjutnya.
Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Semarang sesuai dengan jadwal yang telah dipilih dan membawa dokumen asli untuk wawancara dan foto. Hasil wawancara paspor dapat diambil tiga hari kemudian.
Pemohon wajib hadir 15 menit sebelum jam kedatangan pada aplikasi dimulai. Membawa dokumen persyaratan permohonan paspor asli sesuai dengan tujuan pembuatan paspor pemohon, sementara penggantian paspor wajib membawa paspor lama.
"Pemohon yang tidak hadir sesuai jadwal kedatangan dan tidak melakukan reschedule, permohonan paspor akan dibatalkan," jelasnya.
Permohonan paspor dapat ditolak jika pemohon termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan, terindikasi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural, memberikan data tidak sah dan hal-hal yang dianggap bertujuan melawan hukum.
Permohonan paspor dapat ditolak jika pemohon termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan, terindikasi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural, memberikan data tidak sah dan hal-hal yang dianggap bertujuan melawan hukum.Kesalahan dari pemohon dalam pembuatan paspor maka pembayaran yang telah disetorkan pada kas Negara tidak dapat dikembalikan. Bukti pendaftaran M-Paspor wajib dicetak dan ditunjukkan kepada petugas Kantor Imigrasi.
Buka Layanan Si Semar Paten di GroboganKantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang melaksanakan kegiatan layanan Si Semar Paten (Imigrasi Semarang Pelayanan di Kabupaten) di wilayah Kabupaten Grobogan. Tim layanan Si Semar Paten Grobogan menghadirkan pelayanan keimigrasian berupa paspor bagi WNI dan izin tinggal bagi WNA bagi warga Kabupaten Grobogan.Pelayanan Si Semar Paten dibuka selama dua hari, Selasa-Rabu, (15-16/3/2022) dari pukul 09.00- 15.00 di Gedung DPMPTSP Grobogan. Layanan yang diberikan yaitu permohonan paspor baru dan penggantian paspor, tidak termasuk penggantian paspor hilang atau rusak bagi WNI, serta pelayanan perpanjangan izin tinggal bagi WNA. Warga Grobogan yang datang rata-rata melakukan penggantian paspor dalam rangka wisata dan ibadah Umroh."Kami juga menyosialisasikan aplikasi M-Paspor dan layanan kolektif Eazy Paspor sebagai terobosan terbaru yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigras," ujar koordinator tim Si Semar Paten tersebut.Kegiatan Si Semar Paten merupakan bentuk inovasi dan sinergi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang dengan Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam rangka mendekatkan layanan keimigrasian dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. Penulis: Dani AgusEditor: Dani Agus
[caption id="attachment_278340" align="alignleft" width="1890"]

Foto: Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang sedang menyampaikan penjelasan aplikasi M-Paspor pada pengurus paspor di Gedung Mal Pelayanan Publik DPM-PTSP Grobogan (istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Kudus- Proses permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor kini bisa dilayani di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang. Melalui aplikasi ini, pemohon hanya butuh satu kali saja datang ke Kantor Imigrasi Semarang dan tak perlu bolak-balik lagi.
Paspor pemohon juga bisa dikirim langsung ke alamat pemohon melalui PT POS Indonesia. Hal itu disampaikan Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Raden Satrio Wibowo dalam sosialisasi penerapan pelayanan menggunakan Aplikasi M-Paspor di Gedung Mal Pelayanan Publik DPM-PTSP Grobogan.
Dijelaskan, aplikasi M-Paspor telah diterapkan tiga bulan sejak diluncurkan pada unit pelaksana teknis sejak 13 Januari 2022 lalu menggantikan aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) telah ditarik oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca juga: Dengan Cara Ini Pembuatan Paspor Bisa Dilakukan Secara Kolektif
"Fitur-fitur dalam M-Paspor membantu memangkas tahapan yang sebelumnya diproses secara tatap muka. Fitur-fitur itu antara lain pembayaran PNBP di awal, Reschedule Jadwal Kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI," katanya, Rabu (16/3/2022).
Pemohon dapat mengurus paspor di Kantor Imigrasi Semarang dengan mengunduh aplikasi M-Paspor melalui Playstore ataupun Appstore dan melakukan registrasi. Lalu mengisi persyaratan, memilih jadwal kedatangan sesuai kuota yang tersedia dan melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia, baik secara daring seperti m-banking dan marketplace. "Maupun secara langsung atau luring di bank, kantor pos maupun indomaret," lanjutnya.
Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Semarang sesuai dengan jadwal yang telah dipilih dan membawa dokumen asli untuk wawancara dan foto. Hasil wawancara paspor dapat diambil tiga hari kemudian.
Pemohon wajib hadir 15 menit sebelum jam kedatangan pada aplikasi dimulai. Membawa dokumen persyaratan permohonan paspor asli sesuai dengan tujuan pembuatan paspor pemohon, sementara penggantian paspor wajib membawa paspor lama.
"Pemohon yang tidak hadir sesuai jadwal kedatangan dan tidak melakukan reschedule, permohonan paspor akan dibatalkan," jelasnya.
Permohonan paspor dapat ditolak jika pemohon termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan, terindikasi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural, memberikan data tidak sah dan hal-hal yang dianggap bertujuan melawan hukum.
Kesalahan dari pemohon dalam pembuatan paspor maka pembayaran yang telah disetorkan pada kas Negara tidak dapat dikembalikan. Bukti pendaftaran M-Paspor wajib dicetak dan ditunjukkan kepada petugas Kantor Imigrasi.
Buka Layanan Si Semar Paten di Grobogan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang melaksanakan kegiatan layanan Si Semar Paten (Imigrasi Semarang Pelayanan di Kabupaten) di wilayah Kabupaten Grobogan. Tim layanan Si Semar Paten Grobogan menghadirkan pelayanan keimigrasian berupa paspor bagi WNI dan izin tinggal bagi WNA bagi warga Kabupaten Grobogan.
Pelayanan Si Semar Paten dibuka selama dua hari, Selasa-Rabu, (15-16/3/2022) dari pukul 09.00- 15.00 di Gedung DPMPTSP Grobogan. Layanan yang diberikan yaitu permohonan paspor baru dan penggantian paspor, tidak termasuk penggantian paspor hilang atau rusak bagi WNI, serta pelayanan perpanjangan izin tinggal bagi WNA. Warga Grobogan yang datang rata-rata melakukan penggantian paspor dalam rangka wisata dan ibadah Umroh.
"Kami juga menyosialisasikan aplikasi M-Paspor dan layanan kolektif Eazy Paspor sebagai terobosan terbaru yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigras," ujar koordinator tim Si Semar Paten tersebut.
Kegiatan Si Semar Paten merupakan bentuk inovasi dan sinergi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang dengan Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam rangka mendekatkan layanan keimigrasian dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Penulis: Dani Agus
Editor: Dani Agus