Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng) akan memasang lima speed camera di sepanjang jalur tol. Pemasangan speed camera itu diberlakukan sebagai pengawasan pelanggaran lalu lintas bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan atau overspeed di ruas jalan tol.
Dikutip dari akun Instagram resmi Ditlantas Polda Jateng, per 1 April 2022, kendaraan yang melanggar batas kecepatan, 120 km per jam di ruas tol bakal dikenai tilang elektronik.
Ada tiga lokasi yang akan diterapkan penindakaan overspeed di tol Jateng. Yakni, ruas Tol Batang-Semarang, Tol Semarang-Solo, dan Tol Solo-Ngawi.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho, mengatakan ada lima speed camera yang disiapkan untuk mengawasi pelanggaran overspeed itu. Meski demikian, Agus enggan menyebutkan lokasi pastinya speed camera tersebut.
“Terpasang nanti ada lima speed camera. Tapi masih dalam proses, sementara baru dua. Ini baru mau dirapatkan dengan pengelola jalan tol,” ujar Agus dikutip dari
Agus menambahkan pemasangan speed camera itu merupakan upaya penegakan hukum, khususnya di wilayah jalan tol. Hal tersebut dikarenakan masih kerap ditemui pengendara yang melanggar batas kecepatan hingga menyebabkan kecelakaan.Agus mengatakan aturan kecepatan kendaraan saat melintas di tol sebenarnya sudah kerap disosialisasikan. Aturan kecepatan yang diperbolehkan di ruas tol yakni antara 60 km per jam hingga 80 km per jam. Melebihi kecepatan tersebut, maka akan terekam CCTV dan terindikasi pelanggaran lalu lintas.“Jadi nanti kalau melanggar akan kita konfirmasi, validasi juga ke depannya. Itu (batas kecepatan) berlaku untuk semuanya, baik kendaraan pribadi, bus sampai truk,” tegasnya. Penulis: Dani AgusEditor: Dani AgusSumber:
[caption id="attachment_282161" align="alignleft" width="1280"]

Foto: Ilustrasi (pixabay.com)[/caption]
MURIANEWS, Kudus- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng) akan memasang lima speed camera di sepanjang jalur tol. Pemasangan speed camera itu diberlakukan sebagai pengawasan pelanggaran lalu lintas bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan atau overspeed di ruas jalan tol.
Dikutip dari akun Instagram resmi Ditlantas Polda Jateng, per 1 April 2022, kendaraan yang melanggar batas kecepatan, 120 km per jam di ruas tol bakal dikenai tilang elektronik.
Ada tiga lokasi yang akan diterapkan penindakaan overspeed di tol Jateng. Yakni, ruas Tol Batang-Semarang, Tol Semarang-Solo, dan Tol Solo-Ngawi.
Baca juga: Perhatian! Ini Daftar Jalan Tol yang Terapkan Tilang Elektronik
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho, mengatakan ada lima speed camera yang disiapkan untuk mengawasi pelanggaran overspeed itu. Meski demikian, Agus enggan menyebutkan lokasi pastinya speed camera tersebut.
“Terpasang nanti ada lima speed camera. Tapi masih dalam proses, sementara baru dua. Ini baru mau dirapatkan dengan pengelola jalan tol,” ujar Agus dikutip dari
Solopos.com, Selasa (5/4/2022).
Agus menambahkan pemasangan speed camera itu merupakan upaya penegakan hukum, khususnya di wilayah jalan tol. Hal tersebut dikarenakan masih kerap ditemui pengendara yang melanggar batas kecepatan hingga menyebabkan kecelakaan.
Agus mengatakan aturan kecepatan kendaraan saat melintas di tol sebenarnya sudah kerap disosialisasikan. Aturan kecepatan yang diperbolehkan di ruas tol yakni antara 60 km per jam hingga 80 km per jam. Melebihi kecepatan tersebut, maka akan terekam CCTV dan terindikasi pelanggaran lalu lintas.
“Jadi nanti kalau melanggar akan kita konfirmasi, validasi juga ke depannya. Itu (batas kecepatan) berlaku untuk semuanya, baik kendaraan pribadi, bus sampai truk,” tegasnya.
Penulis: Dani Agus
Editor: Dani Agus
Sumber:
solopos.com