Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus- Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim sebagai santunan kepada orang-orang miskin, tanda berakhirnya bulan Ramadan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.

Melansir dari laman NU Online, kewajiban membayar zakat fitrah bersamaan dengan disyariatkan puasa Ramadan, yaitu pada tahun kedua Hijriah.

Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.

Baca juga: Doa Puasa Hari ke-17 dan Sejarah Nuzulul Qur’an

1. Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap orang Islam pada saat menjelang hari raya Idul Fitri.

2. Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah hukumnya wajib. Berdasarkan Sabda Rasulullah s.a.w. sebagai berikut :

 فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ


Artinya: Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadan kepada setiap manusia) (HR. Bukhari – Muslim).

3. Orang-Orang yang Wajib Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah wajib bagi  setiap orang Islam, untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya, yaitu dari :

1)    Laki-laki

2)    Perempuan

3)    Anak-anak

4)    Orang dewasa

5)    Budak

6)    Orang tua

7)    Dan setiap orang yang merdeka (bukan budak).

4. Macam-macam Zakat Fitrah

Zakat fitrah pada intinya adalah menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait. Berikut ini adalah hal-hal yang diperbolehkan digunakan untuk zakat fitrah :

1)    Gandum

2)    Kurma

3)    Susu

4)    Anggur kering

5)    Beras

6)    Dll.

5. Ukuran Zakat Fitrah

Menurut pendapat mayoritas ulama, bahwa zakat fitrah di keluarkan dengan kadar ukuran 1 sha’. Yaitu sekitar 2,5 sampai 3,0 kilogram.

6. Membagikan Zakat Fitrah Zakat fitrah itu harus dibagikan kepada kelompok berikut ini :1)    Fakir2)    Miskin3)    Petugas zakat4)    Muallaf5)    Budak6)    Orang yang terlilit hutang7)    Orang yang sedang dalam jalan Allah8)    Dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.7. Waktu menunaikan Zakat FitrahZakat fitrah ditunaikan pada :1)    Sebelun ditunaikannya salat Ied2)    Dan boleh dikeluarkan pada awal bulan RamadanMaka jika zakat fitrah dikeluarkan setelah salat Ied, maka dihitung sebagai shadaqah biasa, dan belum menggugurkan kewajiban zakat fitrah.8. Lafadz Niat Zakat FitrahLafal niat zakat fitrah yang dikeluarkan untuk diri sendiri:

 نَوَيْتُ عَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضَ للهِ تَعَالَى

Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku fardhu karena Allah.Lafal niat zakat fitrah yang dikeluarkan untuk orang lain:

نَوَيْتُ عَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ …… فَرْضَ للهِ تَعَالَى

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ……. fardhu karena Allah.9. Doa mengeluarkan dan menerima zakat fitrahDoa bagi orang yang mengeluarkan zakat fitrah:

 اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا

Artinya: Ya Allah jadikan ia sebagai simpanan yang menguntungkan dan jangan jadikan ia pemberian yang merugikan.Doa bagi orang yang menerima zakat fitrah:

 اَجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَاجْعَلْهُ لَكَ طَهُوْرًا

Artinya: Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan barakah atas harta simpananmu dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.  Penulis: Dani AgusEditor: Dani AgusSumber: nu.or.id

Baca Juga

Komentar

Terpopuler