Belum Tahu Cara Bikin SKCK secara Online? Begini Prosesnya
Murianews
Selasa, 19 April 2022 22:41:36
MURIANEWS, Kudus- Pada momen Lebaran biasanya banyak orang yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk melamar pekerjaan. Selama ini, SKCK memang masih menjadi salah satu persyaratan yang diperlukan bagi pelamar pekerjaan.
Melansir dari laman
skck.polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Baca juga: Tak Perlu Ribet, Bikin BPJS hingga SKCK Bisa di MPP KudusTata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Dikutip dari
Solopos.com, sebelum membuat SKCK secara online, Anda harus mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon, atau kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP, Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri), Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir/Kenal Lahir.
Kemudian, siapkan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto pemohon berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka.
Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, foto harus tampak muka secara utuh. Siapkan pula softfile sidik jari.
Setelah semua dokumen disiapkan, masuk ke laman skck.polri.go.id, menggunakan HP atau komputer. Kemudian klik form pendaftaran. Untuk jenis keperluan di bagian Satwil, pilih sesuai alasan pembuatan SKCK.
Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP). Isi kolom alamat lengkap pemohon (sesuai KTP) termasuk di dalamnya RT, RW, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa sesuai KTP.Kemudian, pilih cara bayar yang akan dilakukan, secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account). Setelah semua kolom terisi, klik “Lanjut” di bagian kanan bawah. Lengkapi data pada form “Data Pribadi”.Isi kolom hubungan keluarga yang berisi data suami/istri, ayah, ibu, saudara kandung/tiri, juga pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.Setelah melakukan pendaftaran di atas, kamu akan diberi tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk membayar biaya SKCK via Bank. Silahkan pergi ke bank untuk melakukan pembayaran. Atau jika kamu memilih BRIVA silahkan bayar melalui BRIVA.Mengenai biaya pembuatan SKCK online adalah Rp 30.000. Jika Anda sudah membayar, bisa langsung datang ke Polres sesuai domisili untuk mencetak SKCK. Penulis: Dani AgusEditor: Dani AgusSumber:
solopos.com,
skck.polri.go.id
[caption id="attachment_285766" align="alignleft" width="1890"]

Foto: Ilustrasi SKCK (mpp.purwakartakab.go.id)[/caption]
MURIANEWS, Kudus- Pada momen Lebaran biasanya banyak orang yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk melamar pekerjaan. Selama ini, SKCK memang masih menjadi salah satu persyaratan yang diperlukan bagi pelamar pekerjaan.
Melansir dari laman
skck.polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Baca juga: Tak Perlu Ribet, Bikin BPJS hingga SKCK Bisa di MPP Kudus
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Dikutip dari
Solopos.com, sebelum membuat SKCK secara online, Anda harus mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon, atau kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP, Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri), Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir/Kenal Lahir.
Kemudian, siapkan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto pemohon berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka.
Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, foto harus tampak muka secara utuh. Siapkan pula softfile sidik jari.
Setelah semua dokumen disiapkan, masuk ke laman skck.polri.go.id, menggunakan HP atau komputer. Kemudian klik form pendaftaran. Untuk jenis keperluan di bagian Satwil, pilih sesuai alasan pembuatan SKCK.
Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP). Isi kolom alamat lengkap pemohon (sesuai KTP) termasuk di dalamnya RT, RW, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa sesuai KTP.
Kemudian, pilih cara bayar yang akan dilakukan, secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account). Setelah semua kolom terisi, klik “Lanjut” di bagian kanan bawah. Lengkapi data pada form “Data Pribadi”.
Isi kolom hubungan keluarga yang berisi data suami/istri, ayah, ibu, saudara kandung/tiri, juga pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
Setelah melakukan pendaftaran di atas, kamu akan diberi tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk membayar biaya SKCK via Bank. Silahkan pergi ke bank untuk melakukan pembayaran. Atau jika kamu memilih BRIVA silahkan bayar melalui BRIVA.
Mengenai biaya pembuatan SKCK online adalah Rp 30.000. Jika Anda sudah membayar, bisa langsung datang ke Polres sesuai domisili untuk mencetak SKCK.
Penulis: Dani Agus
Editor: Dani Agus
Sumber:
solopos.com,
skck.polri.go.id