Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus- SIM atau surat izin mengemudi wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor, baik jenis motor maupun mobil. Dengan memiliki SIM, maka orang tersebut sudah layak untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Sesuai Pasal 77 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Di Indonesia terdapat dua tipe tipe SIM kendaraan bermotor. Ada SIM untuk perorangan dan umum. Masing-masing jenis SIM ini dibuat dengan tujuan berbeda.

Baca juga: Belum Tahu Cara Daftar SIM Online dari Rumah? Ini Panduannya

Berikut ini, ada beberapa jenis SIM kendaraan bermotor dan peruntukkannya, seperti dikutip dari Auto2000, Selasa (19/4/2022).

Jenis SIM Perorangan

Ada lima jenis SIM perorangan untuk kendaraan bermotor yang perlu diketahui, yaitu:

1. SIM A

Jenis Surat Izin Mengemudi yang pertama adalah SIM A. Bagi Anda yang sudah memiliki kendaraan mobil maka wajib memiliki sim A. Jumlah berat mobil ketika memiliki SIM A tidak melebihi 3.500 kilogram (kg).

2. SIM B1

SIM B1 dipakai untuk Anda yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biasanya kendaraan yang dimaksud ketika memiliki SIM B1 berupa mobil bus perseorangan atau untuk angkutan barang. Selain itu juga merupakan salah satu jenis SIM B.

3. SIM B2

SIM B2 untuk Anda yang mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng perseorangan. Untuk berat maksimal berat kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg.

4. SIM C

SIM C diperuntukkan kepada pengendara sepeda motor. Namun ada pembagian tiga kategori untuk SIM C yang tergantung dari kapasitas silinder atau muatan cc. Pertama, SIM C1 untuk sepeda motor di bawah 250 cc. Kedua, SIM C2 untuk sepeda motor di atas 250 cc dan maksimal 500 cc. SIM C3 juga diperuntukkan bagi sepeda motor di atas 500 cc.5 . SIM DSIM D dibuat untuk para pengemudi kendaraan khusus. Apa maksudnya? Indonesia juga memberikan ruang bagi para penyandang disabilitas yang mampu mengendarai kendaraan bermotor dengan membuatkan SIM D.Jenis SIM UmumSetelah mengenal jenis SIM perorangan, saatnya lanjut ke bagian SIM umum. Sesuai namanya, SIM jenis umum dipakai untuk kendaraan berkepentingan umum, seperti angkutan bagi orang atau barang. Jadi tujuan utamanya adalah komersil. Ada tiga jenis SIM umum untuk kendaraan bermotor dan pemilik kendaraan, yakni:1. SIM A UmumSama seperti awalnya, SIM A Umum dipakai untuk Anda yang mengemudikan kendaraan bermotor. Selain itu total berat kendaraan juga tidak melebihi 3.500 kg.2. SIM B1 UmumSIM B1 Umum digunakan untuk Anda yang mengemudikan mobil penumpang serta barang dengan tujuan komersil. Berat yang diizinkan boleh lebih dari 1.000 kg.3. SIM B2 UmumTerakhir, ada SIM B2 Umum. SIM ini dipakai untuk Anda yang mengemudikan kendaraan penarik atau bermotor dengan gandengan. Berat kendaraan maksimal lebih dari 1.000 kg.  Penulis: Dani AgusEditor: Dani AgusSumber: auto2000.co.id

Baca Juga

Komentar

Terpopuler