- Salah satu komponen keselamatan pada mobil dan sepeda motor adalah lampu sein. Lampu sein berfungsi sebagai alat komunikasi yang memberi sinyal kepada pengendara lain ketika akan berbelok, menyalip dan lain lain.
Komponen keselaatan ini wajib ada pada kendaraan dan dipasang dengan warna amber. Tapi tak sedikit yang belum tahu alasan kenapa lampu sein harus berwarna amber.
, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, warna kuning telah menjadi sinyal internasional terhadap lampu peringatan atau warning sign.
Selanjutnya, warna amber dalam jarak dekat dapat menembus segala kondisi seperti hujan hingga kabut, sehingga masih bisa dilihat kendaraan maupun orang lain dalam radius berjauhan.
Selanjutnya Jusri turut menjelaskan, pilihan lampu kuning untuk sein karena di kondisi dekat, orang akan tersadar adanya peringatan ketika melihat lampu berkedip.
“Lampu-lampu pada sepeda motor itu adalah indikator, kalau misalkan sein jadi putih orang tidak lihat, jika terhalang kabut bisa ditabrak. Amber adalah warna yang bisa menembus segala kondisi,” terangnya.Penggunaan lampu sein yang berwarna kuning ini telah dikuatkan pemerintah melalui PP 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya.Pada peraturan ini disebutkan tentang beberapa warna lampu yang diperbolehkan untuk kendaraan, termasuk lampu sein harus berwarna kuning dan berkedip. Penulis: Loeby Galih WitantraEditor: Dani AgusSumber:
[caption id="attachment_291445" align="alignleft" width="1280"]

Foto: Ilustrasi (pixabay.com)[/caption]
MURIANEWS, Kudus- Salah satu komponen keselamatan pada mobil dan sepeda motor adalah lampu sein. Lampu sein berfungsi sebagai alat komunikasi yang memberi sinyal kepada pengendara lain ketika akan berbelok, menyalip dan lain lain.
Komponen keselaatan ini wajib ada pada kendaraan dan dipasang dengan warna amber. Tapi tak sedikit yang belum tahu alasan kenapa lampu sein harus berwarna amber.
Dikutip dari
Kompas.com, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, warna kuning telah menjadi sinyal internasional terhadap lampu peringatan atau warning sign.
Baca juga: Posisi Tuas Lampu Sein Mobil Eropa dan Jepang Berbeda, Ternyata Ini Alasannya
Selanjutnya, warna amber dalam jarak dekat dapat menembus segala kondisi seperti hujan hingga kabut, sehingga masih bisa dilihat kendaraan maupun orang lain dalam radius berjauhan.
Selanjutnya Jusri turut menjelaskan, pilihan lampu kuning untuk sein karena di kondisi dekat, orang akan tersadar adanya peringatan ketika melihat lampu berkedip.
“Lampu-lampu pada sepeda motor itu adalah indikator, kalau misalkan sein jadi putih orang tidak lihat, jika terhalang kabut bisa ditabrak. Amber adalah warna yang bisa menembus segala kondisi,” terangnya.
Penggunaan lampu sein yang berwarna kuning ini telah dikuatkan pemerintah melalui PP 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya.
Pada peraturan ini disebutkan tentang beberapa warna lampu yang diperbolehkan untuk kendaraan, termasuk lampu sein harus berwarna kuning dan berkedip.
Penulis: Loeby Galih Witantra
Editor: Dani Agus
Sumber:
Kompas.com