Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS. Kudus – Pemutihan pajak kendaraan merupakan program pemerintah untuk meringankan tanggungjawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.

Wajib pajak yang mengikuti pemutihan hanya melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saja, tanpa harus membayar denda keterlambatan.

Pada tahun 2022 ini, ada sejumlah daerah di Indonesia yang melaksanakan pemutihan pajak kendaraan. Untuk itu, bagi yang pajak motornya telat bisa memanfaatkan program ini.

Baca juga: Usul Anggota DPRD Jateng: Bayar Pajak Kendaraan Cukup di Desa

Berikut daerah yang melaksanakan pemutihan pajak kendaraan 2022, melansir Solopos.com dari beberapa sumber.

Jawa Barat

Provinsi Jawa Barat meluncurkan program keringanan denda pajak kendaraan di Jawa Barat berlaku mulai dari 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.

Program keringanan pajak di Jawa Barat ini meliputi Bebas Denda PKB; Bebas BBNKB II; Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5; Diskon Pajak Kendaraan Bermotor; dan Diskon BBNKB I.

Jawa Timur

Pemutihan pajak kendaraan juga digelar di Jawa Timur, pemerintah provinsi setempat menerapkan program ini hingga 30 September 2022.

Program ini bisa dinikmati oleh para wajib pajak kendaraan yang ingin mengurus PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

Bali
Terdapat program relaksasi atau keringanan terkait pembayaran pajak kendaraan di Bali. Yakni pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai dari 4 April sampai dengan 31 Agustus 2022.Kalimantan TengahPemerintah Daerah Kalimantan Tengah berlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai dari 17 Mei sampai dengan 17 Agustus 2022.Sulawesi UtaraSelnjutnya Pemprov Sulawesi Utara memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor mulai 26 April sampai dengan 9 Juli 2022.Bangka BelitungDi Bangka Belitung, pemerintah setempat juga memberlakukan pemutihan pajak kendaraan 2022 mulai dari 25 April sampai dengan 29 Juli.Program ini meliputi, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan seterusnya. Gratis BBNKB mutasi masuk dari luar provinsi.  Penulis: Dani AgusEditor: Dani AgusSumber: solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler