Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Ada beragam destinasi wisata di Indonesia. Seperti di pantai, gunung, wisata buatan hingga religi.

Selain itu, bisa juga berwisata ke kawasan konservasi. Menilik Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2010, kawasan konservasi yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat wisata alam adalah Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam, serta Suaka Margasatwa secara terbatas.

Perlu diketahui, saat berwisata ke kawasan konservasi ini jangan bersikap seenaknya. Ada beragam etika wisata yang harus dipatuhi agar ketertiban dan kenyamanan berwisata terjaga dan terlindunginya kelestarian sumber daya alam di kawasan konservasi.

Baca juga: Wisata Religi di Gunung Tidar Magelang, Ada Tiga Makam Keramat yang Bisa Diziarahi

Mengutip dari Kompas.com, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, SE.2/KSDAE/PJLKK/KSA.3/4/2022 tentang Etika Berwisata di Kawasan Konservasi.

Etika berwisata di kawasan konservasi

Kegiatan wisata yang dapat dilakukan di kawasan konservasi meliputi kegiatan mengunjungi, melihat, dan menikmati keindahan alam, keanekaragaman tumbuhan, dan satwa di dalamnya. Ini termasuk kegiatan fotogafi, berenang, menyelam, mendaki gunung, susur goa, hingga pengamatan satwa, di lokasi yang diperbolehkan oleh pengelola kawasan konservasi sesuai peraturan yang berlaku.

Hal yang harus dilakukan di kawasan konservasi

Secara umum, hal-hal yang harus dilakukan oleh pengunjung ketika berwisata ke kawasan konservasi adalah:

-        Melapor dan meminta izin ke pengelola kawasan konservasi

-        Menggunakan jasa pemandu yang kompeten

-        Membaca dengan saksama peraturan dan tata tertib masuk kawasan konservasi

-        Hanya mengunjungi lokasi yang diizinkan pengelola untuk aktivitas wisata

-        Menggunakan pakaian dan peralatan sesuai standar kesehatan dan keselamatan

-        Memperhatikan dan mengikuti ketentuan waktu berkunjung

-        Mengikuti protokol kesehatan Covid- 19

-        Membawa kantong sampah pribadi sebagai tempat mengumpulkan sampah sendiri dan dibawa saat keluar dari kawasan konservasi

-        Mengubur sampah organik di tanah untuk mempermudah penguraian.

Hal yang tidak boleh dilakukan di kawasan konservasi
Kemudian, berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam berwisata ke kawasan konservasi:-        Membuang sampah selama berada di dalam kawasan konservasi-        Membawa dan meggunakan kemasan styrofoam dan plastik sekali pakai-        Menggunakan flash light (lampu kamera) pada saat mengambil foto-        Menyalakan api unggun-        Memotong batang atau ranting pohon-        Membuat jalur baru dengan membersihkan vegetasi-        Menyalakan kembang api-        Merokok di jalur tracking-        Mengambil dan membawa benda apa pun dari dalam kawasan konservasi-        Memindahkan satwa dan tumbuhan dari habitatnya-        Melakukan aktivitas yang dapat mengganggu tumbuhan dan satwa-        Membeli cendera mata berupa satwa atau tumbuhan yang dilindungi-        Menyentuh dan memberi makan satwa-        Melakukan tindakan graffiti menggunakan cat atau torehan benda tajam pada pohon.  Penulis: Loeby Galih WitantraEditor: Dani AgusSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler