Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Sebagian pemilik mobil ada yang ingin memiliki plat nomor cantik untuk kendaraannya. Terlebih, jika kendaraan yang dimiliki tergolong mahal sehingga dirasa pas dengan pemakaian plat nomor cantik.

Mobil dengan plat nomor cantik ini sudah lazim dilihat di jalan raya. Model plat nomor cantik ini bermacam-macam. Ada yang nomornya membentuk nama atau hanya terdiri dari satu atau dua nomor saja.

Lantas bagaimana caranya untuk mendapatkan plat nomor cantik ini. Berikut penjelasannya, dikutip dari Auto2000.

Baca juga: Kena Tilang Elektronik E-TLE di Kudus Diberi Waktu 14 Hari, Telat STNK Bisa Diblokir

Untuk bisa mendapatkan plat nomor cantik mobil, tidak bisa sembarangan didapatkan. Ada beberapa peraturan yang harus diikuti. Selain cara menghitung pajak mobil, plat nomor cantik juga ada biaya tambahan juga. Berikut informasi selengkapnya.

Peraturan Pajak Plat Nomor Cantik Mobil

Peraturan mengenai plat nomor cantik mobil tertuang dalam Peraturan Pemetintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Polri dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan.

Pada dasarnya, plat nomor cantik bisa digunakan untuk mobil baru atau ganti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) biasa ke pilihan. Untuk perihal biaya pajak plat nomor cantik, tentu saja ada perbedaan yang diberikan, serta akan dikenakan biaya yang berbeda juga.

Biaya tergantung dari penggunaan huruf dan angka yang digunakan. Kisaran biaya biasanya di antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.

Besaran biaya pajak nomor cantik dan huruf serta angka yang digunakan terdiri dari:

  • NRKB satu angka: Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

  • NRKB dua angka: Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

  • NRKB tiga angka: Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

  • NRKB empat angka: Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.


Rincian Biaya Plat Nomor Cantik

Masih ada rincian biaya untuk plat nomor cantik untuk menjadi gambaran bagi Anda. Berikut rincian biayanya:

1. NRKB Pilihan untuk 1 angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka = Rp 20.000.000 per penerbitan

  • Ada huruf di belakang angka = Rp 15.000.000 per penerbitan


2. NRKB Pilihan untuk 2 angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka = Rp 15.000.000 per penerbitan

  • Tidak ada huruf di belakang angka = Rp 15.000.000 per penerbitan
  • Ada huruf di belakang angka = Rp 10.000.000 per penerbitan
3. NRKB Pilihan untuk 3 angka
  • Tidak ada huruf di belakang angka = Rp 10.000.000 per penerbitan
  • Ada huruf di belakang angka = Rp 7.500.000 per penerbitan
4. NRKB Pilihan untuk 4 angka
  • Tidak ada huruf di belakang angka = Rp 7.500.000 per penerbitan
  • Ada huruf di belakang angka = Rp 5.000.000 per penerbitan
Aturan Penggunaan Plat Nomor Cantik MobilMenurut keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, ada enam poin aturan tentang plat nomor pilihan, yaitu:1. NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang lima tahun lagi pada kode wilayah yang sama.2. NRKB pilihan tidak berlaku jika kendaraan bermotor pindah tangan pada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.3. NRKB pilihan tetap berlaku jika pemilik kendaraan bermotor melakukan perubahan alamat, mesin, warna dalam kode wilayah yang sama.4. NRKB pilihan masa berlakunya tercantum dalam surat keterangan NRKB pilihan yang dikeluarkan Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.5. NRKB pilihan perpanjangannya dilakukan bersamaan dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlakunya disamakan dengan masa berlaku STNK.6. NRKB pilihan yang berpindah tangan sebelum masa berlaku habis, maka sisa masa berlakunya akan habis juga. Penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB pilihan baru juga selama lima tahun.Untuk bisa mendapatakan nomor plat cantik ini, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen yang yang diperlukan sebagai syarat. Seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti pembelian kendaraan dari dealer.  Penulis: Dani AgusEditor: Dani AgusSumber: auto2000.co.id

Baca Juga

Komentar

Terpopuler