Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Kementerian Kesehatan memberlakukan kebijakan status warna kode QR baru di aplikasi PeduliLindungi mulai Minggu (17/7/2022).

Kode QR PeduliLindungi baru terdiri dari empat warna yang memiliki arti berbeda. Empat warna ini menandakan seseorang dapat bepergian ke tempat umum atau tidak, tergantung status kesehatan.

Untuk diketahui, PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

Baca juga: Ini Manfaat Aplikasi PeduliLindungi yang Perlu Diketahui Masyarakat

Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan.

Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi COVID-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.

Berikut arti status warna kode QR di aplikasi PeduliLindungi, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan:

HIJAU

Status HIJAU menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

Usia 18 tahun ke atas

  • Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai jenis vaksin yang diterima

  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat

  • Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif

  • Sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari


Usia 6-17 tahun

  • Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima

  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat

  • Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif

  • Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari


KUNING

Anda dapat bepergian ke tempat umum namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing. Status KUNING menandakan bahwa Anda termasuk ke dalam kriteria berikut:

Usia 18 tahun ke atas

  • Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima

  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat

  • Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari


Usia 6-17 tahun

  • Sudah vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima

  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat

  • Belum vaksinasi dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari


MERAH

Dengan status MERAH, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:
Dengan status MERAH, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:Usia 18 tahun ke atas
  • Belum divaksin atau baru vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
Usia 6-17 tahun
  • Belum pernah vaksinasi
HITAMDengan status HITAM, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:
  • Positif Covid-19 kurang dari 10 hari
  • Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari
Pada kasus positif COVID-19 mohon untuk segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak satu (1) kali. Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.Jika hasil tes Antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, mohon cek apakah laboratorium pemeriksa Covid-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link berikut:
  • PCR litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/
  • Antigen infeksiemerging.kemkes.go.id/layanan-nar-antigen
Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, silahkan menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes Covid-19.Catatan: 1. Perubahan ini berlaku mulai 17 Juli 2022 jam 00.01 WIB dan berlaku untuk semua pengguna PeduliLindungi, termasuk yang sebelumnya masih menjadi kasus konfirmasi aktif2. Perhitungan hari dihitung berdasarkan tanggal hasil lab keluar, bukan tanggal pengambilan sampel3. Jika hasil antigen positif dan dilanjutkan pemeriksaan PCR dengan hasil negatif, maka status warna kembali ke seperti semula4. Jika hasil hasil PCR positif dan ada hasil tes antigen/PCR negatif pada hari H+1 sampai H+4, maka hasil negatif tersebut tidak diakui dan tidak dikirimkan ke PeduliLindungi5. Jika hari ke-1 antigen/PCR positif dan hari ke-6 setelahnya PCR positif, maka perhitungan hari ke-1 kasus konfirmasi tetap terhitung sejak dinyatakan positif pertama6. Exit test PCR dapat dilakukan mulai H+5 sejak terkonfirmasi positif7. Exit test pada H+5 dan seterusnya hanya dapat dilakukan menggunakan PCR, hasil antigen tidak diakui8. Sampai dengan 30 hari setelah positif pertama, maka hasil positif tidak akan pernah dianggap sebagai re-infeksi  Penulis: Dani AgusEditor: Dani AgusSumber: kemkes.go.id

Baca Juga

Komentar

Terpopuler