Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Kasus kecelakaan di jalan tol masih sering terjadi. Bahkan, dalam beberapa kejadian sampai menimbulkan korban jiwa.

Ada beragam penyebab terjadinya kecelakaan di jalan tol selama ini. Salah satunya adalah pengemudi yang mengantuk dan memaksakan diri untuk terus berkendara.

Berkendara dalam kondisi lelah ini sangat membahayakan. Untuk itu, segera istirahat jika merasa lelah dan mengantuk saat berada di jalan tol.

Baca juga: Pemerintah Bakal Tambah 10 Rest Area Jalur Jakarta-Semarang

Perlu diketahui, di ruas jalan tol, sudah disediakan banyak sekali rest area. Di tempat ini, pengendara bisa istirahat dengan nyaman untuk memulihkan stamina sebelum melanjutkan perjalanan.

Melansir dari laman Badan Pengatur Jalan Tol, keberadaan rest area bukan hanya sebagai tempat singgah istirahat ketika lelah berkendara, namun juga sebagai upaya dalam memberikan pelayanan yang optimal dan sesuai dengan standar bagi pengendara di jalan tol dalam hal kenyamanan dan keselamatan.

Hingga tahun 2021 lalu, jumlah TI/TIP di jalan tol dengan total sebanyak 116 TI/TIP (Tipe A dan B) yang terbagi menjadi Tipe A 76, Tipe B 40. Kemudian untuk Tipe C (Parking Bay) 16, dan dalam tahap Konstruksi 13.

Tipe dan jarak rest area, dibuat dengan interval antara jarak tiap rest area agar aktivitas berkendara terasa nyaman dan tidak melelahkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol, Pasal 8 tentang Lokasi TIP, setiap rest area memiliki jarak lokasi dengan ketentuan sebagai berikut :

1. TIP Tipe A :

a. Disediakan minimal 1 rest area setiap 50 Km untuk setiap jurusan.

b. Rest area Tipe A berjarak minimal 20 Km dengan rest area Tipe A berikutnya.

c. Rest area Tipe A berjarak minimal 10 Km dengan rest area Tipe B.

2. TIP Tipe B :
a. Rest area Tipe B berada di jalan tol antar kota yang memiliki panjang jalan tol lebih dari 30 Km.b. Rest area Tipe B berjarak minimal 10 Km dengan rest area Tipe B berikutnya.3. TIP Tipe C :a. Rest area Tipe C berjarak 2 Km dengan rest area Tipe A, Tipe B serta sesama Tipe C.*) Rest area Tipe C hanya dioperasikan pada masa libur panjang, periode lebaran/natal dan tahun baru.Kehadiran rest area di jalan tol juga terbagi menjadi 3 Tipe A, B, dan C sesuai dengan fasilitas yang tersedia didalamnya seperti Kondisi jalan akses menuju rest area, On/Off Ramp, Toilet Gratis dan Bersih, Parkir Kendaraan (teratur, bersih, gratis, dan tidak parkir di on/off ramp), Penerangan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar (BBM), Bengkel Umum, dan Tempat Makan dan Minum.Baca juga: Inovasi Teknologi Sosrobahu, Mahakarya Asli Indonesia untuk Pembangunan Jalan Layang yang MenduniaSelain itu kehadiran rest area juga diharapkan dapat menjadi tempat edukasi dengan memberikan informasi tentang banyak hal, seperti objek wisata dan juga disajikan bermacam etalase produk lokal Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan pengembangan wilayah sekitarnya.Saat ini sebanyak 1.850 Gerai UMKM telah tersebar di seluruh Rest area Jalan Tol dengan presentase UMKM pada TIP mencapai 72 persen dan 28 persen untuk non-UMKM, sehingga pengguna jalan tol dapat memperoleh produk khas daerah setempat dengan merek lokal sebagai buah tangan, yang dapat memberikan dampak positif pada perekonomian masyarakat.Dengan demikian, Tempat Istirahat Pelayanan (TIP) diharapkan tidak hanya menjadi tempat singgah atau istirahat saja, tetapi juga dapat menyediakan produk lokal. Dalam skala yang lebih luas, TIP juga terus didorong agar menjadi pemicu ekonomi wilayah sekitarnya.  Penulis: Dani AgusEditor: Dani AgusSumber: bpjt.pu.go.id

Baca Juga

Komentar

Terpopuler