Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Tidur adalah kebutuhan semua orang. Dengan tidur maka tubuh bisa istirahat setelah seharian melakukan bergam aktivitas.

Meski demikian, tidak semua orang bisa tidur dengan normal. Banyak beban pikiran terkadang bisa membikin orang susah tidur. Meski sudah berusaha namun tetap sulit untuk memejamkan mata.

Namun, ada juga orang yang mudah sekali tidur dalam berbagai kesempatan. Termasuk menjelang datangnya waktu salat wajib, ada yang justru menggunakannya untuk tidur.

Baca juga: Doa Sebelum Tidur agar Terhindar dari Maling dan Gangguan Jin

Melansir dari laman NU Online, Kamis (8/9/2022), di antara godaan umat Islam adalah rasa kantuk yang tak tertahankan menjelang masuknya waktu salat. Sebelum waktu salat Jumat misalnya, keinginan tidur demikian tinggi jelang waktu tiba. Demikian pula saat hendak memasuki waktu zuhur. Lantas, bagaimana hukum tidur menjelang masuknya waktu salat?

Dalam sebuah kesempatan, Rasulullah SAW mengingatkan sahabat agar pandai membagi waktu ibadah dan istirahat. Jangan sampai seharian penuh beribadah terus tanpa henti karena tubuh juga butuh istirahat. Bahkan, Nabi Muhammad pernah menegur seorang sahabat yang terlihat lemas di siang hari, lantaran beribadah sepanjang malam.

Oleh sebab itu, kita sangat dianjurkan menyeimbangkan waktu tidur dengan ibadah. Pada saat tubuh lelah istirahatlah terlebih dahulu supaya nanti bisa mengerjakan ibadah dengan baik dan tepat waktu.

Dalam kehidupan sehari-hari, terkadang kita tidak memanfaatkan waktu dengan baik. Misalnya, waktu salat digunakan untuk waktu tidur atau waktu tidur digunakan untuk bekerja. Di sebagian kasus, tidur dulu dengan harapan akan bisa bangun meski di akhir waktu salat.

Menurut Zaynuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in, tidur ketika waktu salat sudah masuk dan yang bersangkutan belum mengerjakan salat adalah makruh atau tidak disarankan. Dijelaskannya sebagai berikut:

 يكره النوم بعد دخول وقت الصلاة وقبل فعلها، حيث ظن الاستيقاظ قبل ضيقه لعادة أو لإيقاظ غيره له، وإلا حرم النوم الذي لم يغلب في الوقت


Artinya: Dimakruhkan tidur saat waktu salat telah masuk dan belum mengerjakannya, sekira-kira ada kemungkinan bangun tidur sebelum akhir waktu atau ada orang lain yang membangunkan. Jika tidak, diharamkan tidur (bagi yang tidak kantuk berat) di waktu salat.Tidur pada waktu salat ataupun menjelang waktu salat dimakruhkan karena dikhawatirkan tidak bangun hingga waktu salat sudah habis. Meskipun menurut kebiasaan orang yang bersangkutan bisa bangun sebelum akhir waktu atau ada orang yang akan membangunkannya.Hukum tidur bisa berubah menjadi haram bagi orang yang suka kebablasan dan tidak ada orang yang membangunkannya. Hal tersebut sebagaimana keterangan Abu Bakar Syatha al-Dimyati dalam I’anatul Thalibin sebagai berikut:

 فإن غلب لا يحرم ولايكره

Artinya: ”Andaikan tertidur lantaran kantuk berat tidak diharamkan dan tidak dimakruhkan pula.”Tertidur dalam waktu salat dan belum mengerjakannya, dalam pandangan Abu Bakar Syatha, tidak diharamkan dan dimakruhkan selama tidak sengaja dan dalam kondisi kantuk berat. Ini tidak diharamkan karena Rasulullah bersabda: Tidak dikenakan kewajiban pada tiga orang: Orang tidur sampai bangun, anak kecil sampai mimpi, dan orang gila sampai berakal atau normal. (HR Ibnu Majah).Dengan demikian, pada waktu salat sudah masuk ataupun menjelang masuk waktu salat, kerjakanlah salat terlebih dahulu atau tunggu sampai waktu salat tiba. Setelah itu, barulah tidur agar tidak dianggap melalaikan kewajiban. Wallahu a’lam.  Penulis: Dani AgusEditor: Dani AgusSumber: nu.or.id

Baca Juga

Komentar

Terpopuler