Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Pesatnya perkembangan teknologi dan informasi membawa banyak perubahan pada perilaku sehar-hari. Salah satunya dalam melakukan jual beli.

Saat ini, sudah lazim dilakukan transaksi secara elektronik memanfaatkan hadirnya teknologi internet. Melalui cara ini, proses jual beli bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Bahkan, barang yang dibeli akan dikirimkan ke alamat tujuan dalam waktu singkat.

Perubahan dari paradigma bisnis konvensional menjadi paradigma bisnis elektronikal dikenal dengan istilaH Electronic Commerce, umumnya disingkat E-Commerce.

Baca juga: Doa saat Mengalami Kerugian dalam Berdagang, Jangan Pernah Putus Asa

Kontrak elektronik adalah sebagai perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. Maka jelas bahwa kontrak elektronikal tidak hanya dilakukan melalui internet semata, tetapi juga dapat dilakukan melalui medium faksimili, telegram, telex, internet, dan telepon.

Melansir dari laman NU Online, kontrak elektronikal yang menggunakan media informasi dan komunikasi terkadang mengabaikan rukun jual-beli (ba’i), seperti shighat, ijab-qabul, dan syarat pembeli dan penjual yang harus cakap hukum.

Bahkan dalam hal transaksi elektronikal ini terkadang belum diketahui tingkat keamanan proses transaksi, identifikasi pihak yang berkontrak, pembayaran dan ganti rugi akibat dari kerusakan.

Bahkan akad nikah pun sekarang telah ada yang menggunakan fasilitas telepon atau Cybernet, seperti yang terjadi di Arab Saudi.

Ada sejumlah pertanyaan terkait aktifitas melalui sarana elektronok ini. Di antaranya:

1. Bagaimana hukum transaksi via elektronik, seperti media telepon, e-mail atau Cybernet dalam akad jual beli dan akad nikah?

2. Sahkah pelaksanaan akad jual-beli dan akad nikah yang berada di majlis terpisah?

3. Bagaimana hukum melakukan transaksi dengan cara pengiriman SMS dari calon pengantin pria berisi catatan pemberian kuasa hukum (wakalah) kepada seseorang yang hadir di majlis tersebut?

Adapun jawabannya adalah:

1. Hukum akad jual beli melalui alat elektronik sah apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat memenuhi mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya.
Sedangkan hukum pelaksanaan akad nikah melalui alat elektronik tidak sah, karena: (a) kedua saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung pelaksanaan akad;(b) saksi tidak hadir di majlis akad; (c) di dalam akad nikah disyaratkan lafal yang sharih (jelas) sedangkan akad melalui alat elektronik tergolong kinayah (samar).2. Pelaksanaan akad jual-beli meskipun di majlis terpisah tetap sah, sedangkan pelaksanaan akad nikah pelaksanaan akad jual-beli dan akad nikah yang berada di majlis terpisah di majlis terpisah tidak sah.3. Hukum melakukan akad/transaksi dengan cara pengiriman SMS dari calon pengantin pria berisi catatan wakalah (pemberian kuasa hukum) kepada seseorang yang hadir di majlis tersebut hukumnya sah dengan syarat aman dan sesuai dengan nafsul-amri (sesuai dengan kenyataan).Pengambilan dalil dari:1. Nihayatul Muhtaj, Juz 11, hal. 285 (dalam maktabah syamilah)2. Al-Majmu’, Juz 9, hal. 288.3. Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Manhaj, Juz 11, hal. 476.4. Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Khatib, Juz 2, hal. 403.5. I’anahtuth Thalibin, Juz 3, hal. 9. Dll.  Penulis: Dani AgusEditor: Dani AgusSumber: nu.or.id

Baca Juga

Komentar