MURIANEWS, Kudus – Istilah over kredit saat ini sudah lazim didengar dalam bisnis jual beli. Selain properti, over kredit juga dilakukan pada mobil.
Secara umum,
over kredit bisa dikatakan sebagai memberikan mobil yang kita miliki namun masih dalam masa angsuran kredit kepada orang lain untuk ia lanjutkan cicilannya hingga lunas.
Menjual mobil over kredit sendiri biasanya tidak pernah tertulis dalam surat perjanjian atau dokumen kredit yang dibuat oleh lembaga pembiayaan atau leasing. Untuk itu jika Anda memutuskan untuk melakukan ini harus mengetahui sejumlah hal.
Baca juga: Mau Beli Mobil Tarikan Leasing? Perhatikan Hal Ini yaNah, jika Anda ada rencana mau over kredit mobil maka harus paham lebih dahulu sejumlah hal berikut ini. Jangan sampai proses over kredit justru merugikan Anda sendiri maupun orang lain karena tidak pahamnya sistem alih tanggung jawab tersebut.
Pengertian Over Kredit MobilMelansir dari laman Suzuki, Selaa (8/11/2022), sebelum beranjak ke penjelasan selanjutnya, apakah Anda tahu definisi dari over kredit mobil itu sendiri? Pada dasarnya, sistem ini sangat menguntungkan bagi yang menggunakannya. Dalam sistem ini, Anda bisa melanjutkan cicilan mobil orang lain.
Namun meski terlihat gampang, Anda harus tetap waspada terhadap sistem tersebut. Terlebih dahulu, Anda harus mengetahui konsekuensi yang akan dihadapi nantinya.
Perlu digaris bawahi bahwa ketika Anda memutuskan untuk membeli mobil dengan sistem ini, maka akibat yang bisa saja terjadi yaitu batalnya asuransi kendaraan.
Mungkin kebanyakan orang juga masih berpikiran bahwa proses dari over kredit mobil hanya sebatas melanjutkan cicilan maupun menyambung asuransi saja. Namun ternyata tidak demikian, sebab mobil tersebut bisa gugur asuransinya.
Penyebab gugurnya asuransi ini bisa terjadi karena perjanjian antara pembeli dengan pihak leasing. Isi dari perjanjian tersebut secara otomatis mengandung nama pemilik dari pembeli utama.
Pihak asuransi pun akan membatalkan proses jual beli tadi karena tidak ada kaitan perjanjian dengan pembeli kedua. Sehingga ketika mobil sudah berganti kepemilikan dan mengalami kerusakan, pihak asuransi pasti akan menolak asuransi milik pembeli kedua.
Perlu diketahui juga bahwa proses untuk penggantian kepemilikan nama asuransi dalam hal tersebut juga berbeda. Saat proses membuat asuransi, ternyata tidak secara otomatis langsung berganti pada pemilik yang baru.
Pihak asuransi sendiri juga tidak mempunyai hubungan dan tanggung jawab sama sekali terhadap calon pemilik yang baru saat melakukan klaim. Namun sebenarnya konsekuensi ini bukanlah suatu kerugian yang besar.
Meski demikian Anda juga harus mengetahuinya, mengingat Anda tidak hanya meneruskan kredit mobil milik orang lain saja. Di sini Anda juga harus mengeluarkan biaya asuransi yang baru.
Bagaimana Cara Over Kredit Mobil?Lalu bagaimana cara melakukan proses ini dengan benar? Apa saja pula yang harus diperhatikan? Silahkan simak ulasannya di bawah ini!
Melakukan Kerjasama dengan Pihak Leasing atau Cabang Bank TerdekatSalah satu cara paling aman yang bisa Anda lakukan yaitu dengan bekerjasama melalui pihak leasing atau bank. Caranya sendiri sangat mudah. Anda hanya tinggal menghubungi cabang bank terdekat atau pihak leasing terlebih dahulu.
Jika sudah, nantinya pihak leasing maupun bank tersebut akan melakukan analisa terhadap keadaan finansial Anda.
Apabila Anda melakukan kerjasama dengan salah satu dari pihak ini, maka kemungkinan besar kasus penipuan tidak akan terjadi. Berkat mengandalkan analisis dari salah satu pihak yang terpercaya tersebut, Anda bisa membeli mobil dengan aman pastinya.
Beda halnya ketika analisis dari pihak tersebut menunjukkan bahwa keadaan finansial yang Anda miliki ternyata tidak memungkinkan. Tentu saja pengajuan Anda akan ditolak secara otomatis.
Namun apabila Anda memang belum merasa mampu dalam hal finansial, tidak usah khawatir dan memaksakan diri karena hanya merugi. Lebih baik Anda mencobanya di lain hari saja ketika kondisi keuangan sudah stabil, agar tidak merasa terbebani.Nantinya jika Anda sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak terkait, Anda bisa segera melakukan over kredit mobil. Anda pun bisa memilih produk yang akan ditransaksikan sesuai ketersediaan stok.Intinya setelah Anda sudah mencapai persyaratan dari mereka, maka hanya tinggal mengikuti langkah-langkah yang ditentukan dari pihak leasing atau bank.
Memastikan Over Kredit Mobil Sebelumnya Tidak Bermasalah Jika hal di atas sudah Anda lakukan, maka jangan langsung meneruskan kredit mobil milik orang lain. Tetapi Anda harus mengetahui juga bahwa ada banyak sekali hal yang harus diperhatikan.Salah satunya yaitu dengan memastikan bahwa debitur atau penjual lama tersebut tidak mengalami kendala dalam hal pembayaran kredit mobil.Sebisa mungkin Anda harus mengetahui dengan jelas bagaimana status kredit sebelumnya, sehingga proses selanjutnya berlangsung lancar. Jangan terburu-buru dan langsung membeli mobil dengan cara over kredit mobil sebelum Anda memastikan ini secara keseluruhan.Apalagi jika ada kemungkinan terjadi kemacetan pada penerusan kredit mobil atau bahkan adanya keterlambatan dalam pembayaran denda. Anda harus memastikan bahwa debitur lama sudah menyelesaikan masalah tersebut terlebih dahulu sampai tuntas.Jangan sampai Anda masih harus membayar cicilan yang belum dibayar dari kredit sebelumnya. Bahkan sampai membayar denda pembayaran dan tunggakan lain dari debitur yang sebelumnya. Ini akan sangat merugikan Anda ke depannya.Umumnya harga pembelian mobil dengan cara over kredit mobil ini cenderung lebih murah jika dibandingkan harga yang ada di pasaran. Di sini Anda bisa melakukan negosiasi terhadap pihak penjual untuk mendapatkan harga yang cocok.Namun meski tidak melakukan penawaran harga, Anda pun tetap akan memperoleh harga yang relatif lebih murah daripada membeli mobil baru. Rata-rata alasan debitur lama menjual mobil kreditan mereka tak lain karena kondisi finansial yang tidak bisa melanjutkan kreditnya.Mengetahui kesempatan tersebut, Anda pun bisa memanfaatkannya dan tentunya bisa lebih menghemat pengeluaran. Cukup menarik bukan proses over kredit mobil ini? Apakah Anda tertarik untuk mencobanya?
Melengkapi Beberapa Dokumen Administrasi yang DibutuhkanSetelah yakin untuk meneruskan kredit mobil milik orang lain dan memenuhi persyaratannya, maka jangan lupa menyediakan dokumen administrasinya juga.Pastikan juga bahwa Anda sudah melakukan konsultasi terhadap mereka sebelum menyiapkan berkas dokumen tadi. Hal tersebut karena dokumen yang dibutuhkan pasti akan berbeda di setiap bank, maupun di setiap leasing.Terlepas dari hal itu, biasanya Anda akan diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen administrasi sendiri sebagai pihak pembeli.Kelengkapan dokumen yang dibutuhkan tersebut umumnya adalah KTP, rekening listrik / PBB, Kartu Keluarga, rekening telepon, hingga NPWP. Jangan lupa juga untuk menyiapkan rekening tabungan selama 3 bulan terakhir beserta slip gaji Anda.Sesudah itu, pihak leasing nanti akan melakukan beberapa survey terhadap calon pembeli yang baru. Setelah hal tersebut sudah Anda siapkan dengan baik dan lengkap, maka pihak leasing akan menyetujuinya secara langsung.Demikianlah penjelasan mengenai cara over kredit mobil. Perlu Anda ketahui bahwa cara tersebut bisa saja berbeda untuk setiap leasing maupun bank. Bahkan waktu yang dibutuhkan juga bisa cukup lama. Penulis: Dani AgusEditor: Dani AgusSumber: Suzuki.co.id
[caption id="attachment_317705" align="alignleft" width="1890"]

Foto: Ilustrasi pembiayaan mobil (mohamed Hassan dari Pixabay)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Istilah over kredit saat ini sudah lazim didengar dalam bisnis jual beli. Selain properti, over kredit juga dilakukan pada mobil.
Secara umum,
over kredit bisa dikatakan sebagai memberikan mobil yang kita miliki namun masih dalam masa angsuran kredit kepada orang lain untuk ia lanjutkan cicilannya hingga lunas.
Menjual mobil over kredit sendiri biasanya tidak pernah tertulis dalam surat perjanjian atau dokumen kredit yang dibuat oleh lembaga pembiayaan atau leasing. Untuk itu jika Anda memutuskan untuk melakukan ini harus mengetahui sejumlah hal.
Baca juga: Mau Beli Mobil Tarikan Leasing? Perhatikan Hal Ini ya
Nah, jika Anda ada rencana mau over kredit mobil maka harus paham lebih dahulu sejumlah hal berikut ini. Jangan sampai proses over kredit justru merugikan Anda sendiri maupun orang lain karena tidak pahamnya sistem alih tanggung jawab tersebut.
Pengertian Over Kredit Mobil
Melansir dari laman Suzuki, Selaa (8/11/2022), sebelum beranjak ke penjelasan selanjutnya, apakah Anda tahu definisi dari over kredit mobil itu sendiri? Pada dasarnya, sistem ini sangat menguntungkan bagi yang menggunakannya. Dalam sistem ini, Anda bisa melanjutkan cicilan mobil orang lain.
Namun meski terlihat gampang, Anda harus tetap waspada terhadap sistem tersebut. Terlebih dahulu, Anda harus mengetahui konsekuensi yang akan dihadapi nantinya.
Perlu digaris bawahi bahwa ketika Anda memutuskan untuk membeli mobil dengan sistem ini, maka akibat yang bisa saja terjadi yaitu batalnya asuransi kendaraan.
Mungkin kebanyakan orang juga masih berpikiran bahwa proses dari over kredit mobil hanya sebatas melanjutkan cicilan maupun menyambung asuransi saja. Namun ternyata tidak demikian, sebab mobil tersebut bisa gugur asuransinya.
Penyebab gugurnya asuransi ini bisa terjadi karena perjanjian antara pembeli dengan pihak leasing. Isi dari perjanjian tersebut secara otomatis mengandung nama pemilik dari pembeli utama.
Pihak asuransi pun akan membatalkan proses jual beli tadi karena tidak ada kaitan perjanjian dengan pembeli kedua. Sehingga ketika mobil sudah berganti kepemilikan dan mengalami kerusakan, pihak asuransi pasti akan menolak asuransi milik pembeli kedua.
Perlu diketahui juga bahwa proses untuk penggantian kepemilikan nama asuransi dalam hal tersebut juga berbeda. Saat proses membuat asuransi, ternyata tidak secara otomatis langsung berganti pada pemilik yang baru.
Pihak asuransi sendiri juga tidak mempunyai hubungan dan tanggung jawab sama sekali terhadap calon pemilik yang baru saat melakukan klaim. Namun sebenarnya konsekuensi ini bukanlah suatu kerugian yang besar.
Meski demikian Anda juga harus mengetahuinya, mengingat Anda tidak hanya meneruskan kredit mobil milik orang lain saja. Di sini Anda juga harus mengeluarkan biaya asuransi yang baru.
Bagaimana Cara Over Kredit Mobil?
Lalu bagaimana cara melakukan proses ini dengan benar? Apa saja pula yang harus diperhatikan? Silahkan simak ulasannya di bawah ini!
Melakukan Kerjasama dengan Pihak Leasing atau Cabang Bank Terdekat
Salah satu cara paling aman yang bisa Anda lakukan yaitu dengan bekerjasama melalui pihak leasing atau bank. Caranya sendiri sangat mudah. Anda hanya tinggal menghubungi cabang bank terdekat atau pihak leasing terlebih dahulu.
Jika sudah, nantinya pihak leasing maupun bank tersebut akan melakukan analisa terhadap keadaan finansial Anda.
Apabila Anda melakukan kerjasama dengan salah satu dari pihak ini, maka kemungkinan besar kasus penipuan tidak akan terjadi. Berkat mengandalkan analisis dari salah satu pihak yang terpercaya tersebut, Anda bisa membeli mobil dengan aman pastinya.
Beda halnya ketika analisis dari pihak tersebut menunjukkan bahwa keadaan finansial yang Anda miliki ternyata tidak memungkinkan. Tentu saja pengajuan Anda akan ditolak secara otomatis.
Namun apabila Anda memang belum merasa mampu dalam hal finansial, tidak usah khawatir dan memaksakan diri karena hanya merugi. Lebih baik Anda mencobanya di lain hari saja ketika kondisi keuangan sudah stabil, agar tidak merasa terbebani.
Nantinya jika Anda sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak terkait, Anda bisa segera melakukan over kredit mobil. Anda pun bisa memilih produk yang akan ditransaksikan sesuai ketersediaan stok.
Intinya setelah Anda sudah mencapai persyaratan dari mereka, maka hanya tinggal mengikuti langkah-langkah yang ditentukan dari pihak leasing atau bank.
Memastikan Over Kredit Mobil Sebelumnya Tidak Bermasalah
Jika hal di atas sudah Anda lakukan, maka jangan langsung meneruskan kredit mobil milik orang lain. Tetapi Anda harus mengetahui juga bahwa ada banyak sekali hal yang harus diperhatikan.
Salah satunya yaitu dengan memastikan bahwa debitur atau penjual lama tersebut tidak mengalami kendala dalam hal pembayaran kredit mobil.
Sebisa mungkin Anda harus mengetahui dengan jelas bagaimana status kredit sebelumnya, sehingga proses selanjutnya berlangsung lancar. Jangan terburu-buru dan langsung membeli mobil dengan cara over kredit mobil sebelum Anda memastikan ini secara keseluruhan.
Apalagi jika ada kemungkinan terjadi kemacetan pada penerusan kredit mobil atau bahkan adanya keterlambatan dalam pembayaran denda. Anda harus memastikan bahwa debitur lama sudah menyelesaikan masalah tersebut terlebih dahulu sampai tuntas.
Jangan sampai Anda masih harus membayar cicilan yang belum dibayar dari kredit sebelumnya. Bahkan sampai membayar denda pembayaran dan tunggakan lain dari debitur yang sebelumnya. Ini akan sangat merugikan Anda ke depannya.
Umumnya harga pembelian mobil dengan cara over kredit mobil ini cenderung lebih murah jika dibandingkan harga yang ada di pasaran. Di sini Anda bisa melakukan negosiasi terhadap pihak penjual untuk mendapatkan harga yang cocok.
Namun meski tidak melakukan penawaran harga, Anda pun tetap akan memperoleh harga yang relatif lebih murah daripada membeli mobil baru. Rata-rata alasan debitur lama menjual mobil kreditan mereka tak lain karena kondisi finansial yang tidak bisa melanjutkan kreditnya.
Mengetahui kesempatan tersebut, Anda pun bisa memanfaatkannya dan tentunya bisa lebih menghemat pengeluaran. Cukup menarik bukan proses over kredit mobil ini? Apakah Anda tertarik untuk mencobanya?
Melengkapi Beberapa Dokumen Administrasi yang Dibutuhkan
Setelah yakin untuk meneruskan kredit mobil milik orang lain dan memenuhi persyaratannya, maka jangan lupa menyediakan dokumen administrasinya juga.
Pastikan juga bahwa Anda sudah melakukan konsultasi terhadap mereka sebelum menyiapkan berkas dokumen tadi. Hal tersebut karena dokumen yang dibutuhkan pasti akan berbeda di setiap bank, maupun di setiap leasing.
Terlepas dari hal itu, biasanya Anda akan diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen administrasi sendiri sebagai pihak pembeli.
Kelengkapan dokumen yang dibutuhkan tersebut umumnya adalah KTP, rekening listrik / PBB, Kartu Keluarga, rekening telepon, hingga NPWP. Jangan lupa juga untuk menyiapkan rekening tabungan selama 3 bulan terakhir beserta slip gaji Anda.
Sesudah itu, pihak leasing nanti akan melakukan beberapa survey terhadap calon pembeli yang baru. Setelah hal tersebut sudah Anda siapkan dengan baik dan lengkap, maka pihak leasing akan menyetujuinya secara langsung.
Demikianlah penjelasan mengenai cara over kredit mobil. Perlu Anda ketahui bahwa cara tersebut bisa saja berbeda untuk setiap leasing maupun bank. Bahkan waktu yang dibutuhkan juga bisa cukup lama.
Penulis: Dani Agus
Editor: Dani Agus
Sumber: Suzuki.co.id