Ketahui, Ini Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik berikut Besarnya Denda dan Cara Bayar
Murianews
Senin, 19 Desember 2022 17:29:46
Ada beberapa latar belakang diberlakukannya sistem tilang elektronik ini. Di antaranya, untuk meningkatkan disiplin berkendara dan meminimalisir oknum yang melakukan pungli saat menindak para pelanggar lalu lintas.
Adanya
ETLE dapat mendeteksi berbagai pelanggaran yang terjadi secara otomatis. Sebab, beragam bentuk pelanggaran bisa terekam melalui kamera khusus yang ditempatkan di berbagai tempat.
Baca juga: Tertangkap Kamera ETLE, 4.245 Pengendara di Solo Kena TilangMeski demikian, sejauh ini masih banyak yang belum paham betul apai tu ETLE. Terutama terkait jenis pelanggaran, besarnya denda dan cara membayarnya.
Nah, biar lebih jelas, berikut ini pemaparan mekanisme sistem tilang elektronik, baik dari jenis pelanggaran, denda hingga cara membayarnya, dilansir dari laman Wuling, Senin (19/12/2022).
Jenis-Jenis Pelanggaran Tilang ElektronikMelansir dari halaman NTMC, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dilakukan penindakan oleh tilang elektronik secara nasional.
1. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas.
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara.
3. Menggunakan smartphone saat mengemudi.
4. Pelanggaran batas kecepatan maksimal.
5. Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu.
6. Menerobos lampu merah.
7. Berkendara melawan arus.
8. Mengendarai motor tanpa menggunakan helm.
9. Berboncengan motor lebih dari 3 orang.
10. Sepeda motor tidak menyalakan lampu pada siang hari.
Sistem tilang elektronik (ETLE) ini akan dipantau melalui 244 kamera tilang elektronik yang dipasang pada 12 wilayah Polda di Indonesia dan dapat mengidentifikasi segala jenis pelanggaran setiap saat. Berikut ini adalah daftar 12 wilayah polda yang sudah menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE)
1. Polda Metro Jaya
2. Polda Banten
3. Polda Jawa Barat
4. Polda Jawa Tengah
5. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta
6. Polda Jawa Timur
7. Polda Riau
8. Polda Jambi
9. Polda Lampung
10. Polda Sumatera Barat
11. Polda Sulawesi Utara
12. Polda Sulawesi Selatan.
Berapa Besaran Denda Tilang Elektronik?Kamera tilang elektronik yang menangkap pelanggaran lalu lintas dan mereka yang melanggar akan dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut ini adalah besaran denda tilang elektronik yang harus diketahui.1. Menggunakan smartphone dapat dikenakan hukuman penjara hingga 3 bulan atau sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan pasal 283 UU LLAJ.
2. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara dapat dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.
3. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai dengan pasal 287 ayat 1.
4. Mengendarai motor tanpa menggunakan helm dapat dikenakan hukuman penjara hingga 1 bulan atau sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai dengan pasal 106 ayat 8 UU LLAJ bahwa setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).5. Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai dengan pasal 280.
Cara Bayar Tilang ElektronikPara pelanggar lalu lintas dapat membayar langsung denda tilang elektronik melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC ke rekening BRI ETLE Polda Metro Jaya.
Melalui Teller BRI1. Isi slip setoran2. Isi 15 angka nomor pembayaran tilang pada kolom nomor rekening3. Isi jumlah denda yang harus dibayarkan pada kolom nominal4. Serahkan slip ke Teller.
Melalui ATM, Mobile Banking, Internet Banking, atau EDC BRIVA1. Masukkan kartu ke mesin ATM, atau buka mobile/internet banking2. Pilih menu Pembayaran3. Pilih menu Transaksi Lain4. Pilih menu Pembayaran5. Pilih menu Lainnya6. Pilih menu BRIVA7. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang8. Sesuaikan detail pembayaran pada halaman konfirmasi9. Kalau menggunakan mobile banking lanjutkan dengan masukkan PIN, sementara internet banking untuk dapat melanjutkan harus masukkan password dan mToken10. Ikuti langkah berikutnya sampai transaksi selesai.
Pembayaran Non BRI1. Gunakan ATM yang sesuai dengan bank Anda2. Pilih menu Pembayaran3. Pilih Transaksi Lainnya4. Pilih Transfer5. Pilih Ke Rek Bank Lain6. Masukkan kode BRI (002) diikuti 15 angka Nomor Pembayaran Tilang7. Masukkan nominal pembayaran denda8. Ikuti langkah berikutnya sampai transaksi selesai.Setelah selesai melakukan pembayaran, harap simpan struk transaksi, slip setoran ataupun notifikasi sms sebagai bukti pembayaran untuk mendapatkan kembali barang bukti yang disita oleh penindak.Sebagai tambah informasi, di kota Jakarta terdapat aturan mengenai surat tilang eletktronik ganjil genap yang berlaku di tiga ruas jalan ibu kota pada tahun 2021. Pengendara yang ditilang akibat melanggar ganjil genap ini dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 UU Lalu Lintas, yaitu berupa denda sebesar Rp 500 ribu. Proses tilang ganji genap ini dilakukan melalui sistem tilang elektronik (e-Tilang Polri) dengan syarat pelanggar harus mendaftarkan nomor telepon terlebih dahulu di aplikasi e-Tilang Polri.Dengan adanya sistem tilang elektronik, segala bentuk pelanggaran dapat ditindak tegas saat tertangkap kamera pengawas. Demi keamanan saat berkendara, selalu lengkapi diri dengan surat-surat kelengkapan berkendara dan jangan lupa untuk mentaati peraturan lalu lintas. Penulis: Dani AgusEditor: Dani AgusSumber: wuling.id
Murianews, Kudus – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini sudah resmi diberlakukan di sejumlah wilayah Polda.
Ada beberapa latar belakang diberlakukannya sistem tilang elektronik ini. Di antaranya, untuk meningkatkan disiplin berkendara dan meminimalisir oknum yang melakukan pungli saat menindak para pelanggar lalu lintas.
Adanya
ETLE dapat mendeteksi berbagai pelanggaran yang terjadi secara otomatis. Sebab, beragam bentuk pelanggaran bisa terekam melalui kamera khusus yang ditempatkan di berbagai tempat.
Baca juga: Tertangkap Kamera ETLE, 4.245 Pengendara di Solo Kena Tilang
Meski demikian, sejauh ini masih banyak yang belum paham betul apai tu ETLE. Terutama terkait jenis pelanggaran, besarnya denda dan cara membayarnya.
Nah, biar lebih jelas, berikut ini pemaparan mekanisme sistem tilang elektronik, baik dari jenis pelanggaran, denda hingga cara membayarnya, dilansir dari laman Wuling, Senin (19/12/2022).
Jenis-Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik
Melansir dari halaman NTMC, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dilakukan penindakan oleh tilang elektronik secara nasional.
1. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas.
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara.
3. Menggunakan smartphone saat mengemudi.
4. Pelanggaran batas kecepatan maksimal.
5. Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu.
6. Menerobos lampu merah.
7. Berkendara melawan arus.
8. Mengendarai motor tanpa menggunakan helm.
9. Berboncengan motor lebih dari 3 orang.
10. Sepeda motor tidak menyalakan lampu pada siang hari.
Sistem tilang elektronik (ETLE) ini akan dipantau melalui 244 kamera tilang elektronik yang dipasang pada 12 wilayah Polda di Indonesia dan dapat mengidentifikasi segala jenis pelanggaran setiap saat. Berikut ini adalah daftar 12 wilayah polda yang sudah menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE)
1. Polda Metro Jaya
2. Polda Banten
3. Polda Jawa Barat
4. Polda Jawa Tengah
5. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta
6. Polda Jawa Timur
7. Polda Riau
8. Polda Jambi
9. Polda Lampung
10. Polda Sumatera Barat
11. Polda Sulawesi Utara
12. Polda Sulawesi Selatan.
Berapa Besaran Denda Tilang Elektronik?
Kamera tilang elektronik yang menangkap pelanggaran lalu lintas dan mereka yang melanggar akan dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut ini adalah besaran denda tilang elektronik yang harus diketahui.
1. Menggunakan smartphone dapat dikenakan hukuman penjara hingga 3 bulan atau sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan pasal 283 UU LLAJ.
2. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara dapat dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.
3. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai dengan pasal 287 ayat 1.
4. Mengendarai motor tanpa menggunakan helm dapat dikenakan hukuman penjara hingga 1 bulan atau sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai dengan pasal 106 ayat 8 UU LLAJ bahwa setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
5. Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai dengan pasal 280.
Cara Bayar Tilang Elektronik
Para pelanggar lalu lintas dapat membayar langsung denda tilang elektronik melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC ke rekening BRI ETLE Polda Metro Jaya.
Melalui Teller BRI
1. Isi slip setoran
2. Isi 15 angka nomor pembayaran tilang pada kolom nomor rekening
3. Isi jumlah denda yang harus dibayarkan pada kolom nominal
4. Serahkan slip ke Teller.
Melalui ATM, Mobile Banking, Internet Banking, atau EDC BRIVA
1. Masukkan kartu ke mesin ATM, atau buka mobile/internet banking
2. Pilih menu Pembayaran
3. Pilih menu Transaksi Lain
4. Pilih menu Pembayaran
5. Pilih menu Lainnya
6. Pilih menu BRIVA
7. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
8. Sesuaikan detail pembayaran pada halaman konfirmasi
9. Kalau menggunakan mobile banking lanjutkan dengan masukkan PIN, sementara internet banking untuk dapat melanjutkan harus masukkan password dan mToken
10. Ikuti langkah berikutnya sampai transaksi selesai.
Pembayaran Non BRI
1. Gunakan ATM yang sesuai dengan bank Anda
2. Pilih menu Pembayaran
3. Pilih Transaksi Lainnya
4. Pilih Transfer
5. Pilih Ke Rek Bank Lain
6. Masukkan kode BRI (002) diikuti 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
7. Masukkan nominal pembayaran denda
8. Ikuti langkah berikutnya sampai transaksi selesai.
Setelah selesai melakukan pembayaran, harap simpan struk transaksi, slip setoran ataupun notifikasi sms sebagai bukti pembayaran untuk mendapatkan kembali barang bukti yang disita oleh penindak.
Sebagai tambah informasi, di kota Jakarta terdapat aturan mengenai surat tilang eletktronik ganjil genap yang berlaku di tiga ruas jalan ibu kota pada tahun 2021. Pengendara yang ditilang akibat melanggar ganjil genap ini dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 UU Lalu Lintas, yaitu berupa denda sebesar Rp 500 ribu. Proses tilang ganji genap ini dilakukan melalui sistem tilang elektronik (e-Tilang Polri) dengan syarat pelanggar harus mendaftarkan nomor telepon terlebih dahulu di aplikasi e-Tilang Polri.
Dengan adanya sistem tilang elektronik, segala bentuk pelanggaran dapat ditindak tegas saat tertangkap kamera pengawas. Demi keamanan saat berkendara, selalu lengkapi diri dengan surat-surat kelengkapan berkendara dan jangan lupa untuk mentaati peraturan lalu lintas.
Penulis: Dani Agus
Editor: Dani Agus
Sumber: wuling.id