Mau Mengganti Warna Motor di STNK, Segini Perkiraan Biayanya
Murianews
Rabu, 1 Maret 2023 08:24:46
Ada banyak jenis modifikasi yang dilakukan pecinta otomotif ini. Misalnya, mengganti knalpot, menambah asesoris, mengganti ukuran ban hingga
mengubah warna cat.
Melakukan modifikasi memang boleh-boleh saja. Namun penting diketahui, dalam melakukan modifikasi ini harus tetap sesuai dengan standar atau aturan yang ada.
Baca juga: Ini yang Penting Diperhatikan saat Modifikasi Ban Motor, Jangan Sampai Salah Ukuran ya!Nah, jika ingin mengubah warna kendaraan, maka turut pula dengan menyesuaikan perubahannya di STNK motor kesayanganmu. Hal ini perlu dilakukan agar tidak melanggar aturan.
Lantas, biaya dan apa saja persyaratannya? Melansir dari Federaloil, Rabu (2/3/2023), peraturan mengganti warna kendaraan di Indonesia sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, telah dijelaskan bahwa perubahan warna di sepeda motor cukup menyiapkan dana sebesar Rp 225.000 untuk mengubah keterangan warna di STNK serta Rp 100.000 untuk di BPKB, jadi total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 350.000.
Kabar baiknya, jika perubahan warna kendaraan ini di bawah 20 persen dari warna asli sesuai data kendaraan, pemilik tidak perlu untuk mengurus ganti warna kendaraan pada STNK.
Lalu, bagaimana cara mengurusnya? Berikut adalah cara mengurus perubahan warna dalam STNK yang dikutip dari PMJNews.
1. Pemilik membawa kendaraan yang warnanya sudah diubah ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai dengan wilayah yang ada di KTP.
2. Mengisi formular dan melakukan tes fisik kendaraan.
3. Petugas memberikan bukti hasill cek fisik kendaraan yang akan dilampirkan bersama formulir ke loket registrasi.
Proses tersebut tidak memakan waktu lama, bahkan STNK dan BPKB bisa langsung terbit di hari yang samaJangan lupa juga, pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan beberapa berkas untuk dilampirkan dalam proses registrasi:1. Jika kendaraan perorangan, maka pemilik perlu menyiapkan KTP, SIM, KK, dan Paspor (jika ada).2. Jika diwakilkan, maka pemilik kendaraan wajib melampirkan surat kuasa yang disertai dengan materai Rp 10.000.3. Bawa identitas kendaraan meliputi STNK dan BPKB asli serta fotokopi, bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir.4. Surat keterangan bermaterai dan SIUP serta NPWP dari bengkel yang mengubah warna motor kesayangan.Perlu diperhatikan juga, pastikan saat mengubah warna kendaraan pilihlah yang memiliki SIUP dan NPWP agar mempermudah saat akan mengurus pergantian warna di kantor Samsat. Penulis: Dani AgusEditor: Dani AgusSumber: federaloil.co.id
Murianews, Kudus – Melakukan modifikasi sepeda motor kini sudah menjadi hobi bagi para pecinta otomotif. Dengan memodifikasi mereka merasa puas dengan penampilan baru kendaraannya.
Ada banyak jenis modifikasi yang dilakukan pecinta otomotif ini. Misalnya, mengganti knalpot, menambah asesoris, mengganti ukuran ban hingga
mengubah warna cat.
Melakukan modifikasi memang boleh-boleh saja. Namun penting diketahui, dalam melakukan modifikasi ini harus tetap sesuai dengan standar atau aturan yang ada.
Baca juga: Ini yang Penting Diperhatikan saat Modifikasi Ban Motor, Jangan Sampai Salah Ukuran ya!
Nah, jika ingin mengubah warna kendaraan, maka turut pula dengan menyesuaikan perubahannya di STNK motor kesayanganmu. Hal ini perlu dilakukan agar tidak melanggar aturan.
Lantas, biaya dan apa saja persyaratannya? Melansir dari Federaloil, Rabu (2/3/2023), peraturan mengganti warna kendaraan di Indonesia sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, telah dijelaskan bahwa perubahan warna di sepeda motor cukup menyiapkan dana sebesar Rp 225.000 untuk mengubah keterangan warna di STNK serta Rp 100.000 untuk di BPKB, jadi total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 350.000.
Kabar baiknya, jika perubahan warna kendaraan ini di bawah 20 persen dari warna asli sesuai data kendaraan, pemilik tidak perlu untuk mengurus ganti warna kendaraan pada STNK.
Lalu, bagaimana cara mengurusnya? Berikut adalah cara mengurus perubahan warna dalam STNK yang dikutip dari PMJNews.
1. Pemilik membawa kendaraan yang warnanya sudah diubah ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai dengan wilayah yang ada di KTP.
2. Mengisi formular dan melakukan tes fisik kendaraan.
3. Petugas memberikan bukti hasill cek fisik kendaraan yang akan dilampirkan bersama formulir ke loket registrasi.
Proses tersebut tidak memakan waktu lama, bahkan STNK dan BPKB bisa langsung terbit di hari yang sama
Jangan lupa juga, pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan beberapa berkas untuk dilampirkan dalam proses registrasi:
1. Jika kendaraan perorangan, maka pemilik perlu menyiapkan KTP, SIM, KK, dan Paspor (jika ada).
2. Jika diwakilkan, maka pemilik kendaraan wajib melampirkan surat kuasa yang disertai dengan materai Rp 10.000.
3. Bawa identitas kendaraan meliputi STNK dan BPKB asli serta fotokopi, bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir.
4. Surat keterangan bermaterai dan SIUP serta NPWP dari bengkel yang mengubah warna motor kesayangan.
Perlu diperhatikan juga, pastikan saat mengubah warna kendaraan pilihlah yang memiliki SIUP dan NPWP agar mempermudah saat akan mengurus pergantian warna di kantor Samsat.
Penulis: Dani Agus
Editor: Dani Agus
Sumber: federaloil.co.id