Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, GroboganKereta api menjadi salah satu moda transportasi yang dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian jarak jauh. Baik itu untuk kepentingan bisnis maupun wisata.

Sejak pandemi Covid-19, menaiki kereta api pun harus melampirkan sejumlah persyaratan. Namun, pemerintah kini kembali memberi kelonggaran dengan menghapus syarat hasil tes PCR atau Antigen.

Calon penumpang cukup sudah melakukan vaksinasi dosis kedua (lengkap) dan ketiga (booster) saja. Itu sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022.

Di mana surat edaran itu mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

Baca juga: Hore! Naik Kereta Api Tak Perlu Tes PCR dan Antigen Lagi

Adapun kapasitas kereta api jarak jauh yakni 100 persen, sedangkan kereta api lokal atau aglomerasi yakni 70 persen. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru:

 

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.b. Bagi pelanggan yang baru vaksinasi dosis pertama atau tidak/belum divaksin karena alasan medis dengan dibuktikan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasia. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.3. Kapasitas Angkuta. Kereta Api jarak jauh 100%b. Kereta Api ka lokal/ aglomerasi 70% Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler