Rabu, 19 November 2025


Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Sedangkan menurut istilah adalah suatu pengganti atau tebusan yang membebaskan seorang mukallaf dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya.

Dari pengertian ini bisa dipahami bahwa fidyah ini menjadi penebus dosa seseorang hamba karena mereka telah meninggalkan kewajiban dan tidak mampu melaksanakannya.

Adanya fidyah merupakan bukti keelastisan ajaran Islam yang mana selalu mempunyai opsi dan memberikan solusi atas problematika yang dihadapi oleh para penganutnya.

Keberadaan fidyah tidak hanya diperuntukkan kepada orang-orang yang tidak mampu atau orang yang tidak menjalankan puasa saja, akan tetapi bagi orang-orang yang tidak mampu dan atau tidak melakukan salat juga terkena fidyah.

Selain itu, ada bentuk fidyah lain yang tidak biasa dikenal oleh orang-orang pada umumnya yaitu fidyah atau tebusan bagi orang-orang yang melakukan dosa atau maksiat kepada Allah SWT.

Adapun bagi orang-orang yang tidak mampu atau tidak menjalankan puasa karena sebab tertentu, Fidyah menjadi salah satu pilihan pengganti untuk orang yang meninggalkan puasa wajib dengan kriteria tertentu.

Mereka yang wajib membayar fidyah yakni yang sakit tidak ada harapan sembuh, lanjut usia, ibu hamil yang khawatir bayinya, terlewati mengganti utang puasa hingga datang Ramadan berikutnya, serta orang yang wafat tetapi punya hutang puasa.

Hukum membayar fidyah adalah wajib sesuai dengan firman Allah SWT melalui surat Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ


Artinya: Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Perlu dipahami, bahwa kewajiban ini merupakan sesuatu yang harus dijalani. Karena sesungguhnya, membayar fidyah dimaksudkan sebagai permohonan maaf karena tidak menjalankan perintah Allah SWT.Permohonan maaf atau ampunan ini menjadi sebuah konsekuensi yang harus dilewati, karena pada sejatinya Allah SWT menciptakan para manusia hanya disuruh untuk menjalankan ibadah kepada-Nya.Bahwasanya, ketika seorang hamba tidak mampu menjalankan kewajibannya, maka ada tuntutan lain yaitu menebus kesalahan atau kekhilafan yang mereka perbuat.Adapun kadar ukuran fidyah yang dibayarkan mempunyai ukuran berbeda-beda. Ulama sepakat membayar fidyah dapat dilakukan dengan makanan pokok pada negara tersebut.Di sisi lain, mazhab Hanafiah memperbolehkan untuk membayarnya dengan uang. Jumlah yang diberikan sesuai dengan harga makanan pokok yang telah diberikan.Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’I fidyah yang dikeluarkan adalah makanan pokok dengan ukuran satu mud gandum. Ukurannya kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa. Ukuran ini adalah ketika seseorang meninggalkan puasa satu hari, apabila seorang hamba sampai meninggalkan puasa 10 hari, maka tinggal menjumlahkan atau mengalikan sesuai dengan kadar yang telah ditentukan.Sedangkan menurut madzhab hanafiyah fidyah bagi orang yang meninggalkan ibadah puasa adalah membayar 2 mud yang setara dengan 1/2 sha’ gandum. Jika 1 sha’ setara 4 mud= sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg. Ukuran ini adalah ketika seseorang tidak menjalankan puasa dalam satu hari. Jika tidak menjalankan selama tujuh hari, maka tinggal menjumlahkan atau mengalikan sesuai dengan kadar yang telah tertera. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar