Hukum Menelan Dahak dan Liur saat Puasa, Batal atau Tidak?
Vega Ma'arijil Ula
Jumat, 15 April 2022 14:18:15
MURIANEWS, Kudus - Berpuasa berarti menahan lapar dan dahaga. Masuknya benda padat maupun cair ke mulut bisa berpotensi membatalkan puasa. Lalu, bagaimana hukumnya menelan dahak?
Dahak atau juga riak merupakan lendir yang keluar dari kerongkongan tenggorokan atau jalan pernapasan baik karena batuk atau bersin. Kadang kala kita tak sadar menelan dahak ini.
Pengasuh Pondok Pesantren Ma'had Ar-Raudhah, Kudus, Habib Idrus Muhammad bin Yahya menjelaskan, persoalan hal-hal yang membatalkan puasa ini dibahas dalam kitab Ad-durus Ramdhniyyah.
Salah satunya tentang menelan riak atau dahak. Hukum menekan dahak atau riak saat puasa pun ada berabagai macam, termasuk posisi dahak saat dikeluarkan.
Habib Idrus menyebut, berdasarkan pandangan Imam Nawawi dahak yang ditelan bisa membatalkan puasa jika dahak itu sudah keluar sampai sepertiga kerongkongan.
Baca: Buat yang Mengemudi dalam Kondisi Puasa Sebaiknya Hindari Hal iniSedangkan menurut mazab Syafi'iyah, jika dahak berada di tengah kerongkongan dan ditelan kembali maka puasanya baru batal.
“Hal semacam ini dibahas di kitab Ad-durus Ramdhniyyah. Kitab ini mengajarkan hukum fikih tentang hal-hal yang membatalkan puasa,” ujarnya.Begitu juga dengan menelan air ludah atau air liur. Dikutip dari
NU Online, Imam Nawawi memberi penjelasan bahawa menelan air liur tidak membatalkan puasa.
Baca: Doa Puasa Hari Ke-13 dan Anjuran Memperbanyak Tadarus Al-Qur’an di Bulan RamadanNamun ada tiga syarat yang harus dipenuhi. Yakni,
pertama, air liur harus murni, tidak ada benda lain yang mengubah warna maupun rasa.
Kedua¸ air liur yang masuk ke tubuh adalah air liur yang keluar dari tubuhnya sendiri dan tidak keluar dari batas ma’fu, yaitu bibir bagian luar. Dan
ketiga, dalam menelan air liur secara wajar seperti ada pada umumnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_284889" align="alignleft" width="1280"]

Ilustrasi. (Pixabay)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Berpuasa berarti menahan lapar dan dahaga. Masuknya benda padat maupun cair ke mulut bisa berpotensi membatalkan puasa. Lalu, bagaimana hukumnya menelan dahak?
Dahak atau juga riak merupakan lendir yang keluar dari kerongkongan tenggorokan atau jalan pernapasan baik karena batuk atau bersin. Kadang kala kita tak sadar menelan dahak ini.
Pengasuh Pondok Pesantren Ma'had Ar-Raudhah, Kudus, Habib Idrus Muhammad bin Yahya menjelaskan, persoalan hal-hal yang membatalkan puasa ini dibahas dalam kitab Ad-durus Ramdhniyyah.
Salah satunya tentang menelan riak atau dahak. Hukum menekan dahak atau riak saat puasa pun ada berabagai macam, termasuk posisi dahak saat dikeluarkan.
Habib Idrus menyebut, berdasarkan pandangan Imam Nawawi dahak yang ditelan bisa membatalkan puasa jika dahak itu sudah keluar sampai sepertiga kerongkongan.
Baca: Buat yang Mengemudi dalam Kondisi Puasa Sebaiknya Hindari Hal ini
Sedangkan menurut mazab Syafi'iyah, jika dahak berada di tengah kerongkongan dan ditelan kembali maka puasanya baru batal.
“Hal semacam ini dibahas di kitab Ad-durus Ramdhniyyah. Kitab ini mengajarkan hukum fikih tentang hal-hal yang membatalkan puasa,” ujarnya.
Begitu juga dengan menelan air ludah atau air liur. Dikutip dari
NU Online, Imam Nawawi memberi penjelasan bahawa menelan air liur tidak membatalkan puasa.
Baca: Doa Puasa Hari Ke-13 dan Anjuran Memperbanyak Tadarus Al-Qur’an di Bulan Ramadan
Namun ada tiga syarat yang harus dipenuhi. Yakni,
pertama, air liur harus murni, tidak ada benda lain yang mengubah warna maupun rasa.
Kedua¸ air liur yang masuk ke tubuh adalah air liur yang keluar dari tubuhnya sendiri dan tidak keluar dari batas ma’fu, yaitu bibir bagian luar. Dan
ketiga, dalam menelan air liur secara wajar seperti ada pada umumnya.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Ali Muntoha