Minggu, 23 November 2025


MURIANEWS, Kudus - Berpuasa berarti menahan lapar dan dahaga. Masuknya benda padat maupun cair ke mulut bisa berpotensi membatalkan puasa. Lalu, bagaimana hukumnya menelan dahak?

Dahak atau juga riak merupakan lendir yang keluar dari kerongkongan tenggorokan atau jalan pernapasan baik karena batuk atau bersin. Kadang kala kita tak sadar menelan dahak ini.

Pengasuh Pondok Pesantren Ma'had Ar-Raudhah, Kudus, Habib Idrus Muhammad bin Yahya menjelaskan, persoalan hal-hal yang membatalkan puasa ini dibahas dalam kitab Ad-durus Ramdhniyyah.

Salah satunya tentang menelan riak atau dahak. Hukum menekan dahak atau riak saat puasa pun ada berabagai macam, termasuk posisi dahak saat dikeluarkan.

Habib Idrus menyebut, berdasarkan pandangan Imam Nawawi dahak yang ditelan bisa membatalkan puasa jika dahak itu sudah keluar sampai sepertiga kerongkongan.

Baca: Buat yang Mengemudi dalam Kondisi Puasa Sebaiknya Hindari Hal ini

Sedangkan menurut mazab Syafi'iyah, jika dahak berada di tengah kerongkongan dan ditelan kembali maka puasanya baru batal.

“Hal semacam ini dibahas di kitab Ad-durus Ramdhniyyah. Kitab ini mengajarkan hukum fikih tentang hal-hal yang membatalkan puasa,” ujarnya.Begitu juga dengan menelan air ludah atau air liur. Dikutip dari NU Online, Imam Nawawi memberi penjelasan bahawa menelan air liur tidak membatalkan puasa.Baca: Doa Puasa Hari Ke-13 dan Anjuran Memperbanyak Tadarus Al-Qur’an di Bulan RamadanNamun ada tiga syarat yang harus dipenuhi. Yakni, pertama, air liur harus murni, tidak ada benda lain yang mengubah warna maupun rasa.Kedua¸ air liur yang masuk ke tubuh adalah air liur yang keluar dari tubuhnya sendiri dan tidak keluar dari batas ma’fu, yaitu bibir bagian luar. Dan ketiga, dalam menelan air liur secara wajar seperti ada pada umumnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler