Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara - Kabupaten Jepara garis pantai yang memiliki pemandangan alam yang memanjakan mata. Itu menjadi aset wisata yang luar biasa bagi Kota Bumi Kartini.

Bahkan ada sejumlah destinasi wisata yang siapapun bisa menikmatinya tanpa harus merogok kecek dalam-dalam alias gratis.

Itu setelah Pemkab Jepara mengeluarkan Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi.

Dalam aturan itu, sedikitnya ada tujuh obyek wisata dibawah pemerintah daerah yang digratiskan retribusinya. Obyek wisata itu digratiskan pada hari Senin-Jumat.

Baca juga: Wisata ke Benteng Portugis Jepara, Gratis Tiket Masuk tiap Senin-Jumat lho

Sedangkan, pada hari Sabtu-Minggu, hari libur nasional, pekan Syawalan, pekan tahun baru, Pesta Lomban, Perayaan Natal, dan event lainnya, pengunjung ditarik retribusi.

Tujuh obyek wisata yang disebut dalam Perda tersebut yakni Pantai Kartini, Pantai Tirta Samudera atau Bandengan, Museum Kartini, Pantai Mororejo, Benteng Portugis, Pulau Panjang dan Karimunjawa.
Tujuh obyek wisata yang disebut dalam Perda tersebut yakni Pantai Kartini, Pantai Tirta Samudera atau Bandengan, Museum Kartini, Pantai Mororejo, Benteng Portugis, Pulau Panjang dan Karimunjawa.Khusus Karimunjawa, pemerintah daerah memang tidak menarik retribusi saat wisatawan masuk ke pulau tersebut. Tetapi, selain hari Senin-Jumat (kecuali hari-hari besar), wisatawan ditarik retribusi Rp 5 ribu per orang.Sementara itu, selain wisata Karimunjawa, pada hari-hari besar atau hari tertentu, wisatawan yang berusia maksimal sepuluh tahun, pemerintah menarik retribusi senilai Rp 5 ribu.Tetapi, pada hari Sabtu-Minggu, di Pantai Kartini dan Pantai Bandengan, wisatawan yang berusia dewasa ditarik retribusi sebesar Rp 10 ribu per orang. Sedangkan, untuk Benteng Portugis, Museum RA Kartini dan Pulau Panjang, retribusinya Rp 8 ribu per orang.Kemudian, pada event-even tahunan atau event besar lainnya, retribusi obyek wisata selain Museum RA Kartini, pemerintah Jepara mematok dengan tarif Rp 15 ribu. Dan Museum RA Kartini sendiri ditarif Rp 10 ribu. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler