Pernah Lihat Marka Kotak Kuning di Persimpangan Jalan? Ternyata ini Fungsinya
Murianews
Minggu, 9 Januari 2022 01:07:43
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Saat berada di kota-kota besar, pengendara kendaraan bermotor seringkali melihat marka jalan berwarna kuning berbentuk kotak di persimpangan jalan. Marka jalan ini namanya Yellow Box Junction (YBJ).
Meski sudah pernah melihat namun sebagian pengendara masih belum tahu mengenai YBJ ini. Lalu, apa sebenarnya fungsi marka jalan ini?
Dirangkum dari detik.com, YBJ merupakan marka jalan yang berfungsi untuk mencegah terkuncinya arus lalu lintas di persimpangan saat terjadi kepadatan lalu lintas. Padatnya arus lalu lintas tak jarang membuat pengendara memaksa menerobos saat lampu berwarna merah.
Baca juga :Ratusan Pelanggar Terekam E- TLE di Kudus, Tak Pakai Helm Hingga Langgar Marka
Garis marka YBJ ini menjadi garis pembatas yang tidak boleh dilintasi oleh pengendara saat arus sedang padat. Kendati traffic light berwarna hijau, pengendara yang belum masuk kotak YBJ harus berhenti dahulu saat masih ada kendaraan di dalamnya. Pengendara dapat melaju saat kendaraan lain di dalam kotak YBJ sudah keluar.
Bagi pengendara yang nekat masuk ke dalam kotak YBJ saat ada kendaraan lain di dalamnya dapat terkena tilang polisi. Hal ini dikarenakan tindakannya sama halnya dengan melanggar marka jalan.
Hal tersebut telah diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Yakni, pada pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya adalah kurungan dua bulan penjara atau denda sebesar Rp 500.000.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Marka Yellow Box Junction (dishub.surabaya.go.id)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Saat berada di kota-kota besar, pengendara kendaraan bermotor seringkali melihat marka jalan berwarna kuning berbentuk kotak di persimpangan jalan. Marka jalan ini namanya Yellow Box Junction (YBJ).
Meski sudah pernah melihat namun sebagian pengendara masih belum tahu mengenai YBJ ini. Lalu, apa sebenarnya fungsi marka jalan ini?
Dirangkum dari detik.com, YBJ merupakan marka jalan yang berfungsi untuk mencegah terkuncinya arus lalu lintas di persimpangan saat terjadi kepadatan lalu lintas. Padatnya arus lalu lintas tak jarang membuat pengendara memaksa menerobos saat lampu berwarna merah.
Baca juga :