Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus- Bagi Anda membutuhkan mobil jenis MPV untuk keluarga, Toyota Veloz bisa jadi salah satu pilihannya. Mobil ini memiliki spesifikasi yang sangat mumpuni, serta memiliki kesan sporty dan mewah.

Ada tiga tipe mobil yang diproduksi oleh PT Toyota Indonesia Motor Manufacturing. Yakni, tipe Q MT, Q CVT dan Q CVT with Toyota Safety Sense atau TSS. Harga ketiga tipe ini berbeda-beda.

Buat Anda yang memutuskan beli mobil ini, jangan lupa untuk membayar pajak tahunannya. Lalu, berapa besarnya pajak tahunan Toyota Veloz ini?

Baca juga: Ketua DPRD Jepara Siap Pinjamkan Toyota Camry untuk Kawinan Berprokes

Dikutip dari gridoto.com, Toyota Veloz Q CVT TSS sebagai Veloz terlengkap dan termahal dihargai Rp 323,5 juta. Harga yang  sudah melewati angka psikologis Rp 300 juta itu termasuk luar biasa mengingat Veloz bersaudara dekat dengan ‘mobil sejuta umat’ Toyota, Avanza.

Selain terbukti irit BBM dengan aplikasi penggerak roda depan + CVT, dan asyik dikendarai, harga itu terasa masuk akal karena gelimang fitur yang dimiliki Veloz Q CVT TSS. Mulai dari Lane Departure Assist, Pre Collision System, 6 buah airbgas, stability control, wireless charging, hingga mode berkendara ada di Veloz.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Toyota Veloz Q CVT TSS adalah Rp 5.958.000. Namun PKB Veloz hampir Rp 6 juta itu merupakan mobil kedua yang sudah terkena pajak progresif 2,5 persen di wilayah DKI Jakarta.
Jika status Veloz itu adalah mobil pertama yang artinya tidak terkena pajak progresif, perhitungannya akan berbeda. Dimulai dari NJKB Toyota Veloz Q CVT TSS yang berdasarkan Permendagri, angkanya adalah Rp 227 juta.Kemudian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Veloz baru adalah NJKB x 1,05 = Rp 238.350.000. Lalu DPP itu dikali tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk mobil pertama yakni 2 persen, yang hasilnya adalah Rp 4.767.000.Artinya, jika Toyota Veloz Q CVT TSS itu jadi mobil pertama, maka pajaknya Rp 4.767.000. Angka itu belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 143.000, Adm. STNK Rp 200.000 dan Adm. Nopol (TNKB) Rp 100.000.  Penulis: Dani AgusEditor: Dani AgusSumber: gridoto.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News