Mau Pasang dan Pengaturan Set Top Box pada TV Analog? Begini Caranya
Murianews
Rabu, 23 Februari 2022 18:24:36
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus- Siaran TV Analog dalam waktu dekat akan beralih ke penyiaran TV Digital. Ini, setelah Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mematikan siaran TV Analog di 166 kabupaten/kota, mulai 30 April 2022.
Kebijakan ini akan berlanjut ke kabupaten kota lainnya secara bertahap. Tahap kedua pada 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.
Dengan kebijakan ini, pemilik TV Analog masih bisa menikmati siara TV Digital. Namun, pemilik TV Analog harus membeli perangkat tambahan berupa Set Top Box (STB) DVB T2.
Baca juga: Proliga 2022 Live di TV Digital, Ini Jadwal Lengkap Kudus Sukun Badak
Setelah itu, pasanglah alat ini pada TV Analog. Jika masih bingung, berikut cara atau langkah-langkah pasang Set Top Box pada TV Analog seperti dikutip dari Solopos.com.
Sebelum ke memasang peralatan Set Top Box, sebaiknya Anda perhatikan terlebih dahulu panel dan port yang ada pada kedua perangkat (TV dan Set Top Box).
Setelah itu pasang kabel antena ke perangkat Set Top Box, ada di bagian belakang perangkat Set Top Box. Kemudian hubungkan Set Top Box ke TV Analog memakai kabel AV/RCA maupun kabel HDMI.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Foto: Set top box (fifatekno.com)[/caption]
MURIANEWS, Kudus- Siaran TV Analog dalam waktu dekat akan beralih ke penyiaran TV Digital. Ini, setelah Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mematikan siaran TV Analog di 166 kabupaten/kota, mulai 30 April 2022.
Kebijakan ini akan berlanjut ke