Polda Jateng Siapkan Speed Camera di Tiga Ruas Jalan Tol, Ini Daftarnya
Murianews
Selasa, 5 April 2022 23:40:41
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng) akan memasang lima speed camera di sepanjang jalur tol. Pemasangan speed camera itu diberlakukan sebagai pengawasan pelanggaran lalu lintas bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan atau overspeed di ruas jalan tol.
Dikutip dari akun Instagram resmi Ditlantas Polda Jateng, per 1 April 2022, kendaraan yang melanggar batas kecepatan, 120 km per jam di ruas tol bakal dikenai tilang elektronik.
Ada tiga lokasi yang akan diterapkan penindakaan overspeed di tol Jateng. Yakni, ruas Tol Batang-Semarang, Tol Semarang-Solo, dan Tol Solo-Ngawi.
Baca juga: Perhatian! Ini Daftar Jalan Tol yang Terapkan Tilang Elektronik
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho, mengatakan ada lima speed camera yang disiapkan untuk mengawasi pelanggaran overspeed itu. Meski demikian, Agus enggan menyebutkan lokasi pastinya speed camera tersebut.
“Terpasang nanti ada lima speed camera. Tapi masih dalam proses, sementara baru dua. Ini baru mau dirapatkan dengan pengelola jalan tol,” ujar Agus dikutip dari Solopos.com, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Foto: Ilustrasi (pixabay.com)[/caption]
MURIANEWS, Kudus- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng) akan memasang lima speed camera di sepanjang jalur tol. Pemasangan speed camera itu diberlakukan sebagai pengawasan pelanggaran lalu lintas bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan atau overspeed di ruas jalan tol.
Dikutip dari akun Instagram resmi Ditlantas Polda Jateng, per 1 April 2022, kendaraan yang melanggar batas kecepatan, 120 km per jam di ruas tol bakal dikenai tilang elektronik.
Ada tiga lokasi yang akan diterapkan penindakaan overspeed di tol Jateng. Yakni, ruas Tol Batang-Semarang, Tol Semarang-Solo, dan Tol Solo-Ngawi.
Baca juga: