Ini Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol yang Perlu Diketahui
Murianews
Sabtu, 16 April 2022 23:10:55
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus- Meski kondisi jalan mulus, namun berkendara di jalan tol ada aturannya. Salah satunya adalah aturan mengenai batas kecepatan.
Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan. Terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.
Melansir dari laman Badan Pengelola Jalan Tol, Sabtu (16/4/2022), seperti halnya aturan kecepatan berkendara, kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah No 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Baca juga: Sejarah Jalan Tol di Indonesia, Pembangunan Pertama Dimulai Tahun 1975 dengan Panjang 59 Kilometer
Diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4. Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 km/jam sampai tertinggi 100 km/jam.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Foto: Batas kecepatan di jalan tol (MURIANEWS/Dani Agus)[/caption]
MURIANEWS, Kudus- Meski kondisi jalan mulus, namun berkendara di jalan tol ada aturannya. Salah satunya adalah aturan mengenai batas kecepatan.
Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan. Terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.
Melansir dari laman