MURIANEWS, Kudus- Pertanyaan banyak pihak terkait pemberlakuan warna dasar putih pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor akhirnya mulai ada kepastian.
Di mana, kebijakan pergantian plat kendaraan menjadi warna putih akan berlaku pada Juni 2022 mendatang.
Meski demikian, proses pergantian pelat nomor dari warna hitam ke warna putih ini akan diberlakukan secara bertahap.
Baca juga: Tahukah Anda Alasan Lampu Sein Berwarna Amber? Ini PenjelasannyaDikutip dari korlants.polri.go.id, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menyatakan akan diprioritaskan pada kendaraan yang memang sudah harus menganti pelat sesuai dengan pembayaran pajak lima tahunan dan kendaraan baru.
“Kendaraan ganti pelat yang lima tahunan itu, sama kendaraan yang baru. Jadi bertahap ini (proses pergantian) pelat nomor putih,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus seperti dikutip dalam keterangan resmi, Senin (23/5/2022).
Dalam proses pergantian pelat nomor, masyarakat tidak akan dipungut biaya tambahan. Biaya yang dibebankan pada masyarakat murni hanya pajak tahunan.
“Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya enggak? Sama saja kayak pelat hitam,” tandasnya, dikutip dari
Solopos.com.
Kebijakan perubahan warna dasar TMKB tersebut termaktub dalam Pasal 45 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Beleid tersebut berbunyi bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dalam Pasal 44 ayat 1 berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.
Untuk diketahui, dalam Pasal 44 ayat (1) nantinya akan terdapat empat jenis pelat kendaraan bermotor.1. Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam. Warna pelat ini diperuntukkan bagi kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional.2. Pelat Nomor Warna Kuning Tulisan Hitam, diperuntukkan bagi kendaraan bermotor umum.3. Pelat Nomor Warna Merah Tulisan Putih. Pelat nomor ini dikhususkan bagi kendaraan bermotor milik instansi pemerintahan.4. Pelat Nomor Warna Hijau Tulisan Hitam. Pelat ini di khususkan bagi kendaraan bermotor yang berada di Kawasan perdagangan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.Nantinya, kendaraan bermotor listrik juga akan menggunakan TNKB sebagaimana yang sudah tertulis dalam Pasal 44 ayat (1) tersebut, dan akan ditambahkan tanda khusus yang ditetapkan langsung oleh Korlantas Polri. Penulis: Dani AgusEditor: Dani AgusSumber:
solopos.com
[caption id="attachment_267571" align="alignleft" width="1280"]

ilustrasi pergantian plat nomor menjadi putih (cnnindonesia.com)[/caption]
MURIANEWS, Kudus- Pertanyaan banyak pihak terkait pemberlakuan warna dasar putih pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor akhirnya mulai ada kepastian.
Di mana, kebijakan pergantian plat kendaraan menjadi warna putih akan berlaku pada Juni 2022 mendatang.
Meski demikian, proses pergantian pelat nomor dari warna hitam ke warna putih ini akan diberlakukan secara bertahap.
Baca juga: Tahukah Anda Alasan Lampu Sein Berwarna Amber? Ini Penjelasannya
Dikutip dari korlants.polri.go.id, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menyatakan akan diprioritaskan pada kendaraan yang memang sudah harus menganti pelat sesuai dengan pembayaran pajak lima tahunan dan kendaraan baru.
“Kendaraan ganti pelat yang lima tahunan itu, sama kendaraan yang baru. Jadi bertahap ini (proses pergantian) pelat nomor putih,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus seperti dikutip dalam keterangan resmi, Senin (23/5/2022).
Dalam proses pergantian pelat nomor, masyarakat tidak akan dipungut biaya tambahan. Biaya yang dibebankan pada masyarakat murni hanya pajak tahunan.
“Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya enggak? Sama saja kayak pelat hitam,” tandasnya, dikutip dari
Solopos.com.
Kebijakan perubahan warna dasar TMKB tersebut termaktub dalam Pasal 45 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Beleid tersebut berbunyi bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dalam Pasal 44 ayat 1 berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.
Untuk diketahui, dalam Pasal 44 ayat (1) nantinya akan terdapat empat jenis pelat kendaraan bermotor.
1. Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam. Warna pelat ini diperuntukkan bagi kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional.
2. Pelat Nomor Warna Kuning Tulisan Hitam, diperuntukkan bagi kendaraan bermotor umum.
3. Pelat Nomor Warna Merah Tulisan Putih. Pelat nomor ini dikhususkan bagi kendaraan bermotor milik instansi pemerintahan.
4. Pelat Nomor Warna Hijau Tulisan Hitam. Pelat ini di khususkan bagi kendaraan bermotor yang berada di Kawasan perdagangan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nantinya, kendaraan bermotor listrik juga akan menggunakan TNKB sebagaimana yang sudah tertulis dalam Pasal 44 ayat (1) tersebut, dan akan ditambahkan tanda khusus yang ditetapkan langsung oleh Korlantas Polri.
Penulis: Dani Agus
Editor: Dani Agus
Sumber:
solopos.com