Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Dalam bisnis jual beli biasa ada istilah khusus yang dipakai. Hal ini juga terdapat dalam usaha jual beli motor bekas.

Lalu apa saja istilah yang biasa dipakai? Melansir dari Kompas.com, ada istilah full paper dan non paper pada bursa motor seken atau bekas. Istilah itu merujuk bahasa Inggris yang berarti kelengkapan surat-surat yang ada.

Untuk motor yang dilengkapi surat-surat resmi disebut full paper. Sebaliknya no paper berarti bodong alias tidak memiliki dokumen atau sebagian saja.

Aditya Wicaksana dari diler Mad Max Big Bikes menjelaskan, penjual telah banyak mencantumkan spesifikasi motor yang dijual. Apabila motor dijual tanpa surat, biasanya diberi kode “NP”

”Tapi, ada juga yang menggunakan istilah 'go green'. Kalau NP, sebagian menilai terlalu vulgar. Jadi, diganti dengan 'go green', karena tidak menggunakan surat-surat," terang Aditya.

Selain itu, terdapat juga istilah STNK only yang biasa disingkat ‘S1’. Istilah tersebut bermakna motor hanya memiliki STNK saja tanpa BPKB.
Kemudian ada juga istilah lain seperti “jual dokumen”. Pengusaha jual beli motor Yamaha RX-King, Wistana, berujar jual dokumen adalah jual komponen peretelan atau tidak lengkap.Istilah tersebut berarti jual beli motor hanya berupa rangka, crankcase yang mencantumkan mesin, STNK dan BPKB. Ia melanjutkan, “jual dokumen” cocok bagi orang yang akan membangun atau memodifikasi motor tapi tetap memiliki dokumen sah dan menyesuaikan data identitas pada surat-surat tersebut.  Penulis: Loeby Galih WitantraEditor: Dani AgusSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News