Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022 di Daerah Ini, Manfaatkan Lur!
Murianews
Senin, 4 Juli 2022 23:26:13
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS. Kudus – Pemutihan pajak kendaraan merupakan program pemerintah untuk meringankan tanggungjawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.
Wajib pajak yang mengikuti pemutihan hanya melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saja, tanpa harus membayar denda keterlambatan.
Pada tahun 2022 ini, ada sejumlah daerah di Indonesia yang melaksanakan pemutihan pajak kendaraan. Untuk itu, bagi yang pajak motornya telat bisa memanfaatkan program ini.
Baca juga: Usul Anggota DPRD Jateng: Bayar Pajak Kendaraan Cukup di Desa
Berikut daerah yang melaksanakan pemutihan pajak kendaraan 2022, melansir Solopos.com dari beberapa sumber.
Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat meluncurkan program keringanan denda pajak kendaraan di Jawa Barat berlaku mulai dari 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.
Program keringanan pajak di Jawa Barat ini meliputi Bebas Denda PKB; Bebas BBNKB II; Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5; Diskon Pajak Kendaraan Bermotor; dan Diskon BBNKB I.
Jawa Timur
Pemutihan pajak kendaraan juga digelar di Jawa Timur, pemerintah provinsi setempat menerapkan program ini hingga 30 September 2022.
Program ini bisa dinikmati oleh para wajib pajak kendaraan yang ingin mengurus PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.
Bali
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Foto: Ilustrasi peembayaran pajak kendaraan (detik.com/Hasan Alhabshy)[/caption]
MURIANEWS. Kudus – Pemutihan pajak kendaraan merupakan program pemerintah untuk meringankan tanggungjawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.
Wajib pajak yang mengikuti pemutihan hanya melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saja, tanpa harus membayar denda keterlambatan.
Pada tahun 2022 ini, ada sejumlah daerah di Indonesia yang melaksanakan