Naik Motor Listrik di Jalan Raya Pakai SIM Apa? Ini Jawabannya
Murianews
Rabu, 20 Juli 2022 23:55:40
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – SIM atau surat izin mengemudi wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor, baik jenis motor maupun mobil. Dengan memiliki SIM, maka orang tersebut sudah layak untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Sesuai Pasal 77 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Dalam beberapa waktu terakhir, mulai marak sepeda motor listrik di tanah air. Banyak orang yang bertanya, jika naik motor listrik apakah ada SIM khusus atau tetap menggunakan SIM yang ada saat ini.
Baca juga: Ini Jenis-Jenis SIM di Indonesia yang Perlu Diketahui
Melansir Solopos.com dari beberapa sumber, saat ini Polri mengatur penggolongan kepemilikan Surat Izin Mengemudi atau SIM yang disesuaikan dengan jenis dan kapasitas kendaraan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, jenis-jenis SIM pun semakin spesifik.
Jika sebelumnya penggolongan yang spesifik berlaku untuk kendaraan roda-4 dan lebih, kini penggolongan secara spesifik juga berlaku untuk kendaraan roda dua.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Foto: Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (polri.go.id)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – SIM atau surat izin mengemudi wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor, baik jenis motor maupun mobil. Dengan memiliki SIM, maka orang tersebut sudah layak untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Sesuai Pasal 77 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Dalam beberapa waktu terakhir, mulai marak sepeda motor listrik di tanah air. Banyak orang yang bertanya, jika naik motor listrik apakah ada