Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Memakai wig atau rambut palsu sekarang ini sudah dilakukan banyak orang. Tidak hanya wanita saja tetapi banyak pria yang juga memakai wig.

Ada banyak alasan memakai wig ini. Seperti rambutnya rusak karena berbagai sebab, hingga sekadar untuk menunjang penampilan.

Disisi lain, banyaknya pengguna wig ini juga disebabkan mudahnya mendapatkan barang tersebut. Di mana, banyak yang menawarkan rambut palsu baik secara langsung hingga online.

Baca juga: Ini Doa-Doa yang Bisa Dibaca setelah Salat Lima Waktu

Pertanyaannya, bagaimana hukum memakai rambut palsu? Melansir dari NU Online Jatim, dalam salah satu hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah disebutkan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ


Artinya: ”Diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi, beliau bersabda, Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang minta disambungkan rambutnya dan perempuan yang mentato dan minta ditato.” (H.R. Bukhari).

Redaksi hadis ini terdapat dalam kitab Sahih Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah, Mu’jam Tabrani, Musnad Ahmad dan beberapa kitab syarah. Di antara kitab syarah yang mengupas detail adalah kitab syarah Muslim karya an-Nawawi.

وَأَمَّا الْوَاصِلَة فَهِيَ الَّتِي تَصِل شَعْر الْمَرْأَة بِشَعْرٍ آخَر ، وَالْمُسْتَوْصِلَة الَّتِي تَطْلُب مَنْ يَفْعَل بِهَا ذَلِكَ


Artinya: ”al-Wasilah adalah perempuan yang menyambung rambutnya dengan rambut lain. Sedangkan mustausilah adalah perempuan yang meminta rambutnya disambungkan.”

Dalam ranah fikih, hukum memakai wig untuk laki-laki maupun perempuan, (termasuk konde) diperinci, namun kesimpulannya sebagai berikut:

وحاصله أن وصل المرأة شعرها بشعر نجس أو شعر آدمي حرام مطلقا سواء كان طاهرا أم نجسا من شعرها أو شعر غيرها بإذن الزوج أو السيد أم لا وأما وصلها بشعر طاهر من غير آدمي فإن أذن فيه الزوج أو السيد جاز وإلا فلا كما يؤخذ جميعه من م ر والشوبري

Artinya: ”Kesimpulannya, apabila perempuan menyambung rambutnya dengan rambut najis, atau dengan rambut manusia, baik dari rambutnya sendiri atau orang lain dalam keadaan suci atau najis, maka hukumnya haram meskipun diizini suami atau tidak. Sedangkan apabila menyambung rambut dengan rambut imitasi berbahan suci dan diizini suami, maka hukumnya boleh. Bila tidak, hukumnya haram. Demikian keterangan yang semuanya diambil dari Imam Ramli dan Syaubari. (Busyrol Karim: 2/131)Dengan demikian, hukum memakai rambut palsu (wig) diperinci; Kalau penyambungan itu memakai rambut najis, maka hukumnya haram secara mutlak; Apabila memakai rambut yang suci, maka diperinci lagi:1). Apabila rambut itu berasal dari rambut manusia, maka hukum penyambungannya haram,2). Apabila rambut itu imitasi, maka hukumnya boleh atas izin suami.  Penulis: Dani AgusEditor: Dani AgusSumber: jatim.nu.or.id

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler