Ketahui, Ini Pengertian Pajak Progresif Mobil dan Cara Menghitungnya
Murianews
Sabtu, 31 Desember 2022 06:39:46
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Saat ini, ada tema pembicaraan masyarakat terkait pajak, yakni pajak progresif mobil. Sejauh ini, masih banyak yang belum tahu dengan lengkap mengenai pajak progresif ini.
Lantas, apa itu pajak progresif mobil? Melansir dari laman Wuling, Sabtu (31/12/2022), pajak progresif merupakan jenis pajak yang penentuan tarifnya berdasarkan persentase dari kuantitas dan jumlah objek pajaknya. Selain itu, pajak progresif juga didasarkan dari nilai dari objek pajaknya.
Baca juga: Bagaimana Tarif Pajak Tahunan Mobil Listrik? Ini Penjelasannya
Perhitungan pajak membuat tersebut membuat pajak progresif suatu kendaraan menjadi lebih tinggi. Apabila jumlah objek pajak mengalami kenaikkan, maka nilai objek pajaknya akan terus meningkat. Hal ini membuktikan bahwa pajak progresif mobil ke 2 akan lebih mahal dibandingkan dengan mobil ke 1.
Secara umum, ada 2 jenis pajak progresif yang berlaku secara resmi di Indonesia yaitu Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Pajak Penghasilan atau PPH.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pajak progresif akan berlaku untuk kendaraan bermotor yang sudah memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemiliknya. Hal ini memastikan bahwa besaran nilai pajak akan meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah objek pajak.
Aturan mengenai pengenaan pajak memang sudah diatur dalam undang-undang. Dalam kepemilikan kendaraan kedua pembayaran pajaknya dikelompokkan menjadi kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat, roda empat dan roda yang lebih dari empat.
Pada saat Anda memiliki satu mobil dan satu truk yang memiliki nama kepemilikan yang sama, maka jenis pajak yang diterapkan adalah pajak kepemilikan pertama. Secara otomatis, pajak progresif yang pertamalah yang dikenakan.
Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil
Untuk mengetahui besaran pajak progresif, maka Anda perlu melakukan proses perhitungan yang sesuai dengan aturan. Setidaknya ada dua unsur yang akan menjadi dasar dalam perhitungan jumlah pajak mobil.
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB
NJKB merupakan suatu nilai yang sudah ditetapkan secara resmi oleh pihak Dinas Pendapatan Daerah atau Dispenda. Penentuan tersebut dilakukan berdasarkan acuan data yang diberikan Agen Pemegang Merek atau APM.
2. Bobot Penggunaan Kendaraan untuk Merefleksikan Tingkat Kerusakan Jalan
Pada dasarnya, perhitungan ini biasanya dinyatakan dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih. Dengan melakukan perhitungan besaran pajak progresif mobil, maka Anda akan mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya.
Tahap awal dalam menentukan besaran pajak progresif bisa dimulai dengan mencari NJKB mobil. Rumus untuk mendapatkan hasil NJKB yaitu (PKB/2) x 100. Untuk mengetahui nilai PKB mobil Anda, maka bisa mengecek STNK mobil bagian belakangnya.
Apabila Anda sudah mengetahui dari hasil NJKB, maka langsung saja kalikan dengan persentase pajak progresif dan pastikan bahwa presentasi sesuai dengan urutan kepemilikan mobil. Langkah selanjutnya adalah menentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ untuk bisa dapatkan pajak progresif mobil Anda.
Contoh Perhitungan Pajak Progresif Mobil
Ketika Anda punya 3 mobil dengan merek yang sama dan proses pembelian di tahun yang sama. Lalu tertera di STNK nilai PKB mobilnya sebesar Rp 1.000.000 dan SWDKLLJ nya sejumlah Rp 100.000. Maka perhitungan NJKB mobilnya seperti ini:
- Mobil Pertama
- PKB: Rp 50.000.000 x 2% = Rp 1.000.000
- SWDKLLJ: Rp 100.000
- Pajak: Rp 1.000.000 + Rp 100.000 = Rp 1.100.000
- Mobil Kedua
- PKB: Rp 50.000.000 x 2,5% = Rp 1.250.000
- SWDKLLJ: Rp 100.000
- Pajak: Rp 100.000 + Rp 1.250.000 = Rp 1.350.000
- Mobil Ketiga
- PKB: Rp 50.000.000 x 3% = Rp 1.500.000
- SWDKLLJ: Rp 100.000
- Pajak: Rp 100.000 + Rp 1.500.000 = Rp 1.600.000
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



